:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Selasa, 4 Oktober 2016 | 11:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 438
Pangkalan Balai, InfoPublik - Dinas Pendapatan Provinsi Sumsel sejak tanggal 01 September 2016 telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan roda dua (R2) dan Roda Empat (R4) di Kabupaten/Kota se-Sumsel termasuk di Kabupaten Banyuasin.
Kasi Pendataan dan Penagihan Dispenda Sumsel Kabupaten Banyuasin, Feri Apandi, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan wajib pajak. “Pemutihan pajak tidak hanya kendaraan milik pribadi begitu juga kendaraan plat merah milik pemerintah,” katanya.
Pihaknya menargetkan sebanyak-banyaknya wajib pajak di Kabupaten Banyuasin memanfaatkan pemutihan yang diprogramkan Pemprov Sumsel.“Dari tanggal 1- 13 September 2016, yang melakukan pemutihan pajak kendaraan R2 ada 92 unit kendaraan dan R4 26 unit kendaraan,” jelasnya.
Hanya saja sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyuasin termasuk kendaraan milik pemerintah yang terkena denda pajak tersebut.“Sejak adanya pemutihan pajak kendaraan peningkatan sebanyak 25 persen dari jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyuasin. Untuk kendaraan pemerintah rata-rata telat pajak 1 tahun,” terangnya.
Seperti diketahui bagi yang menunggak pajak lima tahun cukup bayar PKB 2 tahun uang pokoknya saja dan denda asuransi jasa raharja satu tahun. “Jika tunggakan kurang dari dua tahun tidak dikenakan denda tapi tetap bayar uang pokok, hanya saja wajib pajak yang balik nama kendaraan biayanya gratis,” ungkapnya.
Terakhir paling lambat pemutihan tanggal 31 Desember 2016 ini. ”Kita menghmbau kepada pemilik kendaraan R2 dan R4 yang menunggak diharapkan agar membayar pajak kendaraanya,”ujarnya.(MC.Kab.banyuasin/Eyv)