:
Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2016 | 09:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 214
Surabaya, InfoPublik - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Wilayah Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan telah menindak perusaaan nakal yang tidak taat terhadap amanah Undang-Undang Nomor 24 pasal 11 tahun 2011.
Hingga Agustus, sedikitnya ada sekitar 2.243 perusahaan nakal yang telah ditindak. Jumlah tersebut mencapai sekitar 71,73 persen dari total 3.127 surat kuasa khusus yang telah diserahkan BPJS TK Wilayah Jatim kepada pihak Kejaksaan.
"Ada sekitar 3.127 perusahaan yang tidak taat terhadap amanah Undang-Undang nomor 11. Mereka terbagi dalam lima kategori, yaitu perusahaan piutang iuran sebanyak 1.383 perusahaan, perusahaan wajib belum daftar sebanyak 1.611 perusahaan, perusahaan daftar sebagian program sebanyak 47 perusahaan, perusahaan daftar sebagian upah sebanyak 35 perusahaan dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja sebanyak 51 perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim, Abdul Cholik, di Surabaya, Senin (3/10).
Dia menjelaskan, banyaknya perusahaan yang tidak taat ini disebabkan masih minimnya kesadaran mereka tentang pentingnya program BPJS TK untuk perusahaan mereka. Padahal dengan mengikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ini sama artinya mereka telah berinvestasi.
Karena, apapun yang akan menimpa tenaga kerja mereka, tanggung jawab akan diambil oleh BPJS TK dan tidak akan dibebankan kepada pengusaha. Untuk itu, sebagai tindakan preventif, BPJS TK bersama Keaksaan senantiasa melakukan sosialisasi.
"Untuk mendukung penegakan regulasi, BPJS TK telah meluncurkan fitur baru apliasi BPJS TK Mobile. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi dapat menginformasikan langsung kepada BPJS TK terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya," terang Cholik.
Sementara jumlah perusahaan aktif yang terdaftar baru hingga Agustus mencapai 42.701 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 294.474 tenaga kerja dari total jumlah tenaga kerja penerima upah (PU) sebanyak 1,258 juta tenaga kerja. Untuk tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang aktif mencapai 121.000 tenaga kerja dari potensinya di Jatim mencapai 6-7 juta.
"Target kami, penambahan peserta baru, baik dari PU maupun BPU hingga akhir tahun ini mencapai sekitar 600 ribu peserta. Karena potensinya di Jatim ini sangat besar. Selain pedagang, ada nelayan, petani serta pekerja honorer. Untuk itu, kami telah menggandeng aosiasi nelayan dan kelompok tani," terangnya.
Selain itu, BPJS TK juga telah bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk mewajibkan investor yang mendaftar atau melakukan penambahan investasi untuk mengikuti program BPJS TK.
Berbagai upaya tersebut dilakukkan karena potensi penambahan cakupan kepesertaan cukup besar, mencapai 3.197 yang terbagi di 16 kantor cabang. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-ris/Kus)