:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 3 Oktober 2016 | 10:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Banyuasin, InfoPublik – Gubernur Sumsel H Alex Noerdian telah menunjuk Wakil Bupati Banyuasin Ir SA Supriono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuasin mengantikan tugas yang ditinggalkan Yan Anton Ferdian, pasca tersandung hukum di KPK beberapa waktu lalu.
Hal itu sendiri dibenarkan oleh Wakil Bupati Banyuasin Ir SA Supriono ketika ditemui usai sidang paripurna dengan agenda persetujuan RAPBD-Perubahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016.
Menurutnya, surat perintah Gubernur Sumsel berdasarkan Nomor : 800/2659/II/2016, tanggal 14 September 2016, dengan berpedoman Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelengraan pemerintahan Kabupaten Nanyuasin maka diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Banyuasin.
“Sesuai laporan kami, maka Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Plh Bupati Banyuasin, termasuk dalam tandatangan RAPBD-Perubahan 2016,”kata Supriono, kemarin
Selanjutnya berkaitan dengan wewenang kepegawaian dan keuangan harus berkonsultasi dengan Gubernur Sumsel. Termasuk menjalankan intruksi Kemendagri dalam melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Urusan pegawai dan keuangan, Saya tetap konsultasikan kepada Gubernur Sumsel yang merupakan perpanjangan tangan Kemendagri,”terangnya
Sementara, Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam menegaskan, itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku jika Bupati berhalangan maka tugas-tugasnya dijalankan Wakil Bupati. Salah satunya tandatangan bersama RAPBD Perubahan Kabupaten Banyuasin 2016.
“Beliau (Wabup) menjalankan tugas harian sebagai Bupati, baik itu berkaitan dengan kebijakan anggaran maupun legal formal administrasi akan dikoordinasikan kepada Gubernur Sumsel,”katanya
Disinggung berapa lama batasan waktu penunjukan Plh Bupati, jelas Agus, itu tergantung dari pada Gubernur Sumsel. Namun, sebentar lagi Plh Bupati dihadapkan dengan pembahasan APBD Induk 2017 karena berkaitan dengan pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan Perangkat Daerah.
“Adanya hal itu mau tidak mau akan terjadinya pelantikan pejabat paling lambat akhir tahun 2016. Artinya bisa jadi penujukan Plt Bupati sebelum pembahasan APBD Induk 2017,”katanya. (Mc Kab. Banyuasin/Kus)