Disnakertrans Sulut Akan Tindaklanjuti Aspirasi Buruh

:


Oleh MC Prov Sulawesi Utara, Jumat, 30 September 2016 | 10:21 WIB - Redaktur: Tobari - 493


Manado, InfoPublik – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara Marcel Sendoh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para buruh, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja daerah.

Sedangkan mengenai 2 tuntutan nasional, Sendoh menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat, namun untuk tindaklanjutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat," katanya ketika menerima aksi buruh, di Manado, Kamis (29/9).

Aksi nasional buruh menolak upah murah dan pencabutan UU Tax Amnesty turut digelar oleh kalangan buruh di Sulawesi Utara. Aksi damai yang diikuti berbagai elemen buruh ini dilakukan dengan mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sulut, Kamis (29/9).

Dalam pernyataan sikapnya, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Sulut membawa 7 tuntutan yang meliputi tuntutan nasional dan tuntutan lokal.

Dua poin yang menjadi tuntutan nasional adalah pencabutan UU no 78/2015 tentang pengupahan dan pencabutan UU Tax Amnesty.

"Kami menilai dua regulasi ini hanya menguntungkan pengusaha dan sebaliknya kalangan buruh sangat dirugikan. Untuk itu kami mendesak mencabut dua UU tersebut," ujar Tommy Sampelan, Ketua DPW SPNI Sulut, saat berorasi di depan halaman Kantor Pemprov Sulut.

Selain dua tuntutan nasional, ada sejumlah tuntutan lokal yang disuarakan para buruh di antaranya tolak outsourcing, tindak tegas pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja sebagai peserta JKN, serta menuntut agar tenaga honorer dan guru honorer diangkat menjadi PNS.

Aksi para buruh diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Marcel Sendoh, dan berjanji akan menindaklanjuti  aspirasi yang disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja daerah.. (mcsulut/ylo/toeb))