Pemko Palembang Tidak Perpanjang Izin Angkutan Umum

:


Oleh MC Kota Palembang, Jumat, 30 September 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Palembang, InfoPublik – Pemerintah Kota Palembang tidak akan lagi memperpanjang izin untuk angkutan umum maupun bus kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Di aturan itu, harus ada peremajaan kendaraan yang berusia 10 tahun. Untuk bus kota, hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1465 Tahun 2009 tentang Penghentian, Peremajaan, dan Penggantian Kendaraan.

Adapun angkutan kota  kelak dialihkan jadi angkutan pengumpan (feeder), yang melayani di permukiman penduduk yang belum punya sarana transportasi, seperti di jalur Jakabaring – Karyajaya,” ujar Sulaiman, Kamis (29/9).

Ia juga menjelaskan, jika aturan ini dilanggar, kendaraan baik angkot maupun bus kota akan dikandangkan.Sulaiman mengatakan, Palembang menargetkan tidak ada lagi bus kota 2018. Untuk menuju ke situ, secara bertahap tidak akan ada lagi perpanjangan izin trayek bus kota.

Saat ini, ada 82 bus kota berbagai rute yang masih beroperasi. Tahun depan ditargetkan dipangkas jadi 52 bus kota.Data tahun 2015, jumlah angkot sebanyak 1.126 dengan 11 rute trayek.  Angkot yang telah berusia 10 tahun tidak boleh lagi memperpanjang izin trayek.

“Namun, untuk trayek yang sudah tidak digunakan lagi oleh angkutan umum yang sudah berusia 10 tahun, bisa digantikan lagi oleh angkutan umum yang baru,” kata Sulaiman.Ia melanjutkan, bus kota dan angkot yang sudah berusia 10 tahun akan diubah. Untuk bus kota akan diubah jadi truk. Sedangkan untuk angkutan umum harus dicat berwarna hitam dan boleh beroperasi tapi dipinggiran kota.

Untuk menutupi kekurangan angkot dan bus kota, Sulaiman mengatakan pemerintah kota akan memaksimalkan Transmusi, angkutan massal milik pemerintah kota.“Selain aman dan nyaman, Transmusi juga ramah lingkungan,” ujar Sulaiman. (MC.Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/Eyv)