:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 23 September 2016 | 09:25 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Pemilik kendaraan pribadi maupun dinas yang ada tunggakan pajak atau mati pajak tidak perlu takut ditilang lagi, sebab sudah ada program pemutihan pajak kendaraan. Untuk itu, segera bawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dimiliki ke Samsat Kabupaten Banyuasin.
Saat ini, Dinas Pendapatan Provinsi Sumsel sejak tanggal 1 September 2016 telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan roda dua (R2) dan Roda Empat (R4) di Kabupaten/Kota se-Sumsel termasuk di Kabupaten Banyuasin.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Banyuasin Feri Apandi mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan wajib pajak terlebih yang pembayarannya menunggak.
“Pemutihan pajak berlaku tidak hanya kendaraan milik pribadi begitu juga kendaraan plat merah milik pemerintah,”kata Feri Apandi, Kamis (22/9).
Pihaknya menargetkan sebanyak-banyaknya bagi wajib pajak di Kabupaten Banyuasin agar memanfaatkan pemutihan pajak program Pemprov Sumsel.
“Dari tanggal 1- 13 September 2016, yang melakukan pemutihan pajak kendaraan R2 ada 92 unit kendaraan dan R4 26 unit kendaraan,”jelasnya
Hanya saja sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyuasin termasuk kendaraan milik pemerintah yang terkena denda pajak tersebut.
“Sejak adanya pemutihan pajak kendaraan peningkatan sebanyak 25 persen dari jumlah wajib pajak di Kabupaten Banyuasin. Untuk kendaraan pemerintah rata-rata telat pajak 1 tahun,”terangnya
Seperti diketahui bagi yang menunggak pajak lima tahun cukup bayar PKB 2 tahun uang pokoknya saja dan denda asuransi jasa raharja 1 tahun.
“Jika tunggakan kurang dari 2 tahun tidak dikenakan denda tapi tetap bayar uang pokok, hanya saja wajib pajak yang balik nama kendaraan biayanya gratis,”ungkapnya
Terakhir paling lambat pemutihan tanggal 31 Desember 2016 ini.”Kita mengimbau kepada pemilik kendaraan R2 dan R4 yang menunggak diharapkan agar membayar pajak kendaraanya,”imbuhnya. (MC Banyuasin/toeb)