Pajak Rokok di Kabupaten Banyuasin Rp28.931.161.314

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 22 September 2016 | 12:23 WIB - Redaktur: Tobari - 514


Pangkalan Balai, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupayen Banyuasin meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin lebih transparan dalam penggunaan dana dari hasil pendapatan pajak rokok tahun anggaran 2016.

"Terlebih penggunaan dana hasil pajak rokok tahun anggaran 2016 yang dikelola Dinkes Banyuasin jumlahnya mencapai Rp28.931.161.314," kata Anggota DPRD Banyuasin, Rabu (21/9).

Menurut Nopriadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dalam hal ini berhasil mengoptimalkan retribusi pajak rokok sejak tahun 2014 hingga sekarang. Namun peruntukannya masih menjadi pertanyaan.

“Kami tanyakan kemana dana hasil pajak rokok ini larinya. Jika untuk kegiatan, kami minta penjelasan dan laporan dari instansi terkait, jangan sampai dana tersebut terkesan tertutup,” katanya.

Ia menegaskan, instansi terkait harus memikirkan dampak dari bahaya rokok tersebut, jangan hanya dihitung dari potensi pajak saja, tapi jumlah konsumen rokok juga kian bertambah.

“Kami berharap sasaran kegiatan yang diperoleh dari hasil pajak ini harus tepat guna dan upaya Dinkes untuk menekan angka perokok di Kabupaten Banyuasin sudah sejauh mana,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr Masagus M Hakim MKes menjelaskan, pendapatan hasil pajak rokok ditahun 2016 memang jumlahnya cukup besar.

Meski demikian, tidak dalam artian seluruh dana tersebut digelontorkan kembali ke Dinkes Banyuasin. "Dinkes Banyuasin hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar," tegasnya.

Dana tersebut, lanjutnya, dipergunakan untuk beragam kegiatan di antaranya, penyuluhan kesehatan, pemerikasaan ISPA dan alat kesehatan yang ada dirumah Sakit Makarti Jaya dan masih banyak lagi.

"Rinciannya ada 20 item kegiatan yang akan direalisasikan menggunakan dana tersebut dan pelaksanaannya kita lakukan tahun ini juga," bebernya.

Sedangkan sisa dari anggaran itu diberikan kepada dinas lain. Artinya, tidak seluruh anggaran hasil pajak rokok dialokasikan ke Dinas Kesehatan, sebagian juga untuk membangun jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan SKPD lain dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Ditahun 2015 lalu, dirinya menyebutkan dari pendapatan hasil pajak rokok, pihaknya mampu membeli sebanyak 5 mobil ambulance yang peruntukannya bagi 5 Puskesmas di Bumi Sedulang Setudung.

"Jadi penggunaan dan alokasi dana tersebut diutamakan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuasin. Agar masyarakat dapat terlayani dengan baik," tegasnya.

Dijelaskan Hakim, Pendapatan hasil pajak tersebut merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian diberikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Didapatkan via transfer pemerintah pusat ke provinsi, lalu masuk kas umum daerah Kabupaten Banyuasin untuk dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak dengan melihat skala prioritas tentunya," katanya. (MC Banyuasin/toeb)