:
Oleh MC Kab Agam, Kamis, 22 September 2016 | 09:08 WIB - Redaktur: Tobari - 300
Agam, InfoPublik - Penambahan Keramba Jala Apung (KJA) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dihentikan supaya tidak terjadi pendangkalan, pencemaran dan penurunan keanekaragaman sumber daya hayati yang ada di danau itu.
"Kita tidak memberi izin untuk membuat KJA karena ini salah satu penyebab danau menjadi tercemar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam Ermanto, Selasa (20/9).
Menurut Ermanto, surat edaran I Bupati Agam telah disampaikan kepada Camat, walinagari, wali jorong dan para pengusaha KJA se Kecamatan Tanjung Raya. Surat edaran II segera menyusul yang isinya melarang penambahan jumlah KJA di perairan Danau Maninjau.
"Diharapkan aparatur kecamatan, nagari, jorong, para pengusaha KJA dan pemuka masyarakat mendukung kebijakan pemerintah tersebut, untuk menekan tingkat pencemaran Danau Maninjau," harapnya.
Ermanto menjelaskan, saat ini terdapat 18.000 petak KJA di Danau Maninjau. Jumlah itu jauh melampaui ketentuan seperti diatur dalam Perda yang hanya 6.000 petak. Secara bertahap akan dilakukan pengurangan jumlah KJA, sehingga akhirnya di Danau Maninjau hanya terdapat 6.000 KJA.
Menurut pemuka masyarakat Tanjung Raya yang juga Wali Nagari Koto Malintang N. Dt. Palimo, ini merupakan hal yang positif, namun penerapannya memerlukan sosialisasi, karena saat ini usaha budidaya ikan sistem KJA sudah menjadi pilihan utama warga Kecamatan Tanjung Raya. (MC Agam/toeb)