Pemko Palembang Targetkan Penyusunan OPD Rampung Desember

:


Oleh MC Kota Palembang, Kamis, 22 September 2016 | 07:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 350


Palembang, InfoPublik – Pemerintah Kota Palembang terus menyusun nomenklatur Organisasi Perangkat  Daerah(OPD). Pemko menargetkan penempatan posisi rampung Desember mendatang, karena organisasi perangkat daerah efektif berlaku mulai Januari 2017.

“Instruksi pemerintah pusat, berdasarkan UU No.23/2013, kami harus menyegerakan penyusunan penempatan posisi. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi. Desember 2016 ini kami pastikan sudah selesai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kota Palembang, Ratu Dewa di kantor Pemkot,Selasa (20/9).

Ia menjelaskan penempatan posisi itu bakal disesuaikan dengan kompetensi dari masing-masing pejabat. Dengan begitu, formasi struktur jabatan baru akan terakomodir.

“Pusat bisa memberikan sanksi terkait penganggaran ataupun subsidi kepada Pemkot Palembang, apabila tidak segera kita susun dari sekarang,” ujar Dewa pula.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Palembang, Vivi Novitriani, mengatakan, dalam penataan nomenklatur OPD ini ada lima badan di Pemko Palembang berubah menjadi dinas yakni, Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi (Bapusdok) menjadi Dinas Arsip, Perpustakaan, dan Dokumentasi. Kemudian, Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarahan (BPMK) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Kemudian Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) menjadi Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Terakhir, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Hal ini sedang dibahas di Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Palembang,” ujar Vivi .

Ia menyebutkan pula, selain badan berubah menjadi dinas, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga segera digabung jadi satu dengan SKPD lain, ada yang dipisah, dan ada yang berubah nama.

Misalnya, BKBPP dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Disperindagkop dipecah menjadi Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi dan UKM. “Nantinya akan ada juga penyatuan SKPD. Dinas PU BM dan Tata Ruang membawahi Dinas Tata Kota. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman membawahi Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemukiman (DPJPP), dan Dinas Lingkungan Hidup membawahi Dinas Kebersihan Kota,” Vivi menyebutkan. Ia mengatakan, perubahan nomenklatur berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), beban kerja dan analisa beban kerja dari badan atau dinas yang ada saat ini.

Vivi menyebutkan ada tiga kategori SKPD sesuai beban kerjanya. Beban kerja terberat klasifikasi A dengan grade 800-1000, B dengan grade 600-800, dan C dengan grade 300-600. “Jika memang SKPD dengan beban kerja cukup berat tetapi masuk ke kategori yang tidak sesuai, maka akan terjadi banyak pengurangan, dan berpengaruh pada pemangkasan.” (MC.Kota Palembang/ Yunani/Hidayatullah/Eyv)