PN Rengat Kekurangan Hakim

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 21 September 2016 | 08:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 164


Rengat, InfoPublik -Kepindahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, David Dermawan ke Magelang provinsi Jawa Tengah, akhir minggu lalu, menambah kelangkaan hakim pada Pengadilan Negeri Rengat.

Sebelumnya kepeindahan david, jumlah Hakim di PN Rengat hanya tujuh dan akhirnya saat ini hanya menyisakan enam orang hakim, itupun termasuk ketua PN dan wakil ketua PN.Terkait kurangnya hakim di PN Rengat tersebut, Humas PN Rengat Wiwin Sulistya, SH, baru-baru ini, membenarkan minimnya jumlah hakim di PN Rengat.

"Idealnya minimal tiga majelis atau sembilan orang untuk sekelas PN Rengat. Namun sekarang hanya tinggal enam orang, itupun termasuk ketua dan wakil ketua, ungkapnya.

Menurut Wiwin, pihaknya sudah terus melakukan pengusulan untuk penambahan hakim, namun hingga saat ini belum ada jawaban, karena memang tentunya semua keputusan ada pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun diakui Wiwin, bahwa sejak 2010 tidak ada lagi perekrutan untuk hakim.Selain itu dikatakannya, hakim di PN Rengat juga harus merangkap daerah. Selain Inhu, juga harus bersidang di Kuantan Singingi setiap minggu, karena hingga saat ini PN Kuansing belum lagi terbentuk hingga saat ini.

"Saya juga sudah keluar  SK mutasi untuk ke salah satu PN di Jawa Tengah dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan untuk masuknya hakim  baru," jelasnya.

Sementara itu Kepala PN Rengat, Moch Sutarwadi mengungkapkan, meskipun dengan jumlah hakim, Namun PN Rengat satu-satunya di Riau yang akan mendapatkan akreditasi.

"Pemberkasan untuk akreditasi sedang dalam proses dan PN Rengat satu-satunya di Riau," tegasnya.Selain itu dikatakannya PN Rengat juga merupakan PN dengan minutasi (Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara) tertinggi hingga 90 persen.(MC Riau/ana/eyv)