:
Oleh MC Kab Agam, Rabu, 21 September 2016 | 08:16 WIB - Redaktur: Tobari - 371
Agam, InfoPublik - Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Mulyadi mengatakan, penyusunan program legislasi daerah (prolegda) merupakan salah satu perwujudan dari sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan peraturan daerah (perda).
"Ini sesuai dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan merupakan salah satu instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terpadu dan sistematis," kata Mulyadi saat sosialisasi program pembentukan perda, didampingi Ketua Balegda DPRD Provinsi Sumbar Dr. Risnaldi, di aula Bappeda Agam, Senin (19/9).
Pada tahun 2016, kata Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Agam merencanakan menyusun program pembentukan peraturan daerah sebanyak 19 buah yang terdiri dari 11 Raperda usulan eksekutif dan delapan Raperda usulan legislatif.
"Saat ini, delapan rancangan Perda telah dilakukan pembahasan antar Pemkab dan DPRD Agam serta sisanya sedang proses penyiapan draf Raperda oleh SKPD Agam," terang Mulyadi.
Untuk itu, Pemkab Agam sangat mendukung dilakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah karena ini pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Agam untuk memberikan masukan, ide, gagasan bagi acuan dan panduan dalam pembentukan Perda.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Dr. Risnaldi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap informasi dan menjaring aspirasi di daerah dalam membentuk peraturan daerah.
"Selain di Kabupaten Agam, sosialisasi ini juga kita laksanakan di Kota Pariaman, Solok dan Kabupaten Mentawai," terangnya. (MC Agam/toeb)