:
Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin, 19 September 2016 | 09:06 WIB - Redaktur: Tobari - 410
Melonguane, Talaud, InfoPublik - Persoalan gaji Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) feri Watunapato dan Berkat Porodisa yang dikelola Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan (PDAP) Talaud, masih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya, Nahkoda dan ABK menempuh jalur negosiasi melalui tiga kali sidang bipartit oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi pada Juli dan Agustus lalu.
Pekan depan, Nahkoda dan ABK akan melangkah memasuki gedung Pengadilan Manado. "Minggu depan, persoalan gaji ini akan kami bawa ke pengadilan," kata Judi Leohang, Nahkoda Feri Berkat Porodisa, Jum’at (16/9).
Dikatakan, langkah itu ditempuh karena setelah berbagai upaya negosiasi mulai dari DPRD, pertemuan langsung dengan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga sidang bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker Provinsi Sulut pada 25 Juli 2016, 3 Agustus dan 23 Agustus 2016, baik PDAP dan Pemda Talaud tidak beritikad untuk membayar tunggakan gaji tersebut.
"Karena itu oleh Disnaker Provinsi, kami dianjurkan ke pengadilan," katanya dan menambahkan, dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker tersebut, ditegaskan bahwa apa pun alasannya, gaji harus dibayarkan. Karena itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Dan dalam anjuran itu, juga disebutkan bahwa selain gaji, pihak perusahaan juga harus membayar ganti rugi diluar gaji. (reynaldus atapunang/toeb)