:
Oleh Prov. Riau, Senin, 19 September 2016 | 08:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 102
Bengkalis, InfoPublik – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus mengevaluasi peraturan daerah (perda) di daerah. Hal ini dilakukan untuk melihat regulasi daerah yang tidak mendukung kebijakan pro investasi.
Saat ini Pemerintah Pusat masih menurunkan sebanyak 30 Perda lagi yang dianggap tidak Proinvestasi di Provinsi Riau. Hal ini merupakan kelanjutan dari evaluasi terhadap 52 perda yang dievaluasi beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan akhir pekan lalu. ''Sudah kita inventarisir. Jadi ada 80 Perda secara keseluruhan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Namun, hasil verifikasi kembali yang kami lakukan tidak tampak sebanyak itu," tuturnya.
Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Provinsi Riau kemudian melakukan proses verifikasi. Hasilnya hanya ada 16 Perda yang dianggap tidak sejalan lagi dengan perkembangan investasi. Dari perda yang diusulkan pusta tersebut, sebagian perda yang sudah pernah dihapuskan. Bahkan ada juga Perda yang sudah diajukan untuk dihapus.
Sementara untuk 16 Perda yang kini sudah dikantongi oleh Pemerintah Provinsi Riau akan kembali dibahas dalam waktu dekat ini. Pertemuan itu langsung untuk menyampaikan dengan Kemendagri terkait hasil verifikasi 80 Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, hingga menjadi 16.
16 perda tersebut bervariasi,seperti tentang telekomunikasi dan Perda yang mengatur tentang sumber daya air. Termasuk tentang Perda syariah dan beberapa regulasi daerah lainnnya.(MC Riau/mz/Kus)