Gaji Kepala Desa Rp 2 Juta Perbulan

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 14 September 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Banyuasin, InfoPublik - Sejak digulirkan program Pemkab Banyuasin sebesar Rp 500 Juta/Desa. Belum lagi, dana desa dari Pemerintah Pusat berkisar Rp 600 Juta/Desa, tak sedikit persepsi masyarakat mempertanyakan penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya.Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin diminta agar transfaransi dalam pengucuran dana tersebut sebagai bentuk kontrol dari masyarakat.

Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Banyuasin Reyen Nurdiansyah menegaskan Pemkab Banyuasin telah menetapkan melalui Peraturan Bupati Banyuasin nomor 4 tahun 2016 bahwa penghasilan kepala desa hanya Rp 2 juta perbulan.

“Hal yang lain misalnya, Sekretaris Desa non PNS Rp 750 ribu/bulan, Kepala Seksi Rp 650 ribu/bulan, Kaur, Kadus, Bendahara Desa Rp 600 ribu. Sedangkan tunjangan BPD Ketua Rp 750 ribu,Wakil Ketua 700 ribu, Sekretaris Rp 650 ribu dan anggota Rp 600 ribu,”katanya

Itupun dijelaskannya jika penghasilan atau gaji kades mulai meningkat sejak tahun 2013 lalu. “Dimana sebelumnya hanya Rp 1 juta perbulan,”jelasnya.

Sementara dalam pengunaan dana dari Pemkab Banyuasin Rp 500 juta/desa/tahun berupa Alokasi Dana Desa sebesar Rp 200 juta diperuntukan Gaji Kades tunjsngn bpd, penghasilan tetap kades, operasional penyelegaraan pemeritahaan desa, operasional BPD, operasinal pemamngku adat, operasional Linmas dan RT. Sedangkan sisanya Rp 300 untuk Dana infrastruktur Desa (DID).“Untuk tambahan penghasilan lainnya tidak ada,”ujarnya.

Lanjutnya, begitu juga dana desa dari Pemerintah Pusat.”Tidak ada sama sekali diperuntukan penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa. Karena dana sebesar Rp 600 juta/ desa/ tahun digunakan untuk pembangunan Infrastruktur Desa,  Pelayanan Dasar, Usaha Ekonomi Produktif Desa, dan Pemberdayaan masyarakat,”urainya

Kepala BPMPD Banyuasin, Yos Karimudin, menegaskan, semua pengunaan anggaran harus disesuaikan dengan laporannya. Mengingat jika disalahgunakan akan berisiko karena termasuk tindak pidana korupsi.“Jadi, tidak mungkin kalau ada anggapan jika penghasilan Kepala desa dan perangkatnya meningkat lantaran penyalagunaan dana desa maupun ADD dan DID,"katanya. (MC.Kab.Banyuasin/Eyv)