:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 14 September 2016 | 17:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Banyuasin, InfoPublik - Sebanyak 49 Jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah Kabupaten Banyuasin akan berakhir pada 2016/2017, kekosongan tersebut dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ir Yos Karimuddin melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Rayan Nurdinsyah, mengatakan, kekosongan kepala desa faktor meninggal dunia dan habis masa jabatan.
Hal itu misalkan Kepala Desa sakit menahun, meninggal dan diberhentikan tersandung kasus hukum, maka sisa jabatannya lebih dari satu tahun dilakukan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa hal itu diatur dalam UU No 6 Tahun 3014 atau PP 43 tahun 2015. Kata Pria Alumni STPDN tahun 2007 lalu.
" Sebagai contoh dalam tahun 2016 ada dua Kepala Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa dan Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago mereka melakukan pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Sementara Untuk melaksanakan tugas sebelum musdes dilaksanakan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengisi kekosongan itu dan memfasilitasi sebelum dilaksanakan musdes kemudian Kewenangan sama dengan kades definitif.
"Jika Desa tersebut tidak memiliki Sekdes PNS, maka Kecamatan berhak mengusulkan siapa yang menjabat selaku PLT Desa tersebut itu diatur pada Perda No 1 tahun 2015,"jelasnya.
Sejumlah Kades habis masa jabatan tahun 2016 / 2017 yakni Kecamatan Banyuasin III 4 Kades Banyuasin II 1 Kades, Banyuasin I 2 Kades, Sembawa 4 Kades, Rantau Bayur 5, Tanjung Lago 1 Kades, Sumber Marga Telang 2 Kades, Muara Telang 6 Kades, Air Kumbang 5 Kades, Tungkal Ilir 3 Kades, Betung 3 Kades, Suak Tape 2 Kades, Pulau rimau 4 Orang, Air Salek 3 Kades dan Kecamatan Muara Sugihan 3 Kades.(MC.Kab.Banyuasin/Eyv)