:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 2 September 2016 | 14:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 481
Banyuasin, InfoPublik – KP2KP Pangkalan Balai dan KPP Pratama sekayu bekerjasama dengan Pemkab Banyuasin dalam hal ini Dinas Pengelolan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banyuasin menyelengarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin. Senin (22/8)
Acara yang dihadiri Bupati Banyuasin dalam hal ini diwakili oleh Sekda Banyuasin Dr. H Firmansyah MSc, Kejari Kabupaten Banyuasin Asmadi SH MH, Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo SIK MH, Kepala KPP Pratama Sekayu Heru Marhanto, Kabag Umum Kanwil DJP Sumsel Babel Richad Burton SH., MH, sejumlah Kepala SKDP dilingkungan Pemkab Banyuasin serta sejumlah Camat dan para peserta sosialisasi.
Disampaikan Bupati Banyuasin yang di wakili Sekda Banyuasin Dr H Frimansyah MSc mengatakan pemerintah sama sekali tidak ingin seperti yang dikhawatirkan beberapa kelompok bahwa program pengampunan pajak ini bisa menjadi jebakan.
"Sama sekali ini tidak ada jebakan. Tax amnesty ini kami lakukan dengan sungguh-sungguh dengan harapan siapa pun yang mempunyai uang di luar negeri, itu bisa kembali dan yang di dalam negeri juga bisa dideklarasikan sehingga pajaknya menjadi meningkat," katanya
Pemerintah dalam hal ini bersungguh-sungguh acara ini dipimpin secara langsung oleh Bupati yang diwakili oleh Sekda Banyuasin untuk melakukan dan meyakinkan bahwa persoalan tax amnesty dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dan acara dilanjutkan dengan persentasi paparan tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh narasumber dari Kepala KPP Pratama Sekayu Heru Marhanto.
“undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan adapun tujuan amnesty pajak yaitu untuk meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetetif dan peningkatan investasi,” jelasnya.(MC.Banyuasin/Eyv)