:
Oleh MC Kota Bitung, Senin, 22 Agustus 2016 | 14:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 672
Bitung, InfoPublik - Perang terhadap illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) terus ditabuh aparat. Lima kapal penangkap ikan tak berizin ditenggelamkan di Perairan Kema, Minahasa Utara, Rabu (17/8).Penenggelaman kapal kali ini dilakukan dengan cara berbeda. Kapal dilubangi dan diberikan pemberat lalu ditenggelamkan ke dasar laut.
Seperti yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulut bersama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI AL dan Bakamla Wilayah Maritim Tengah. Aparat melakukan kegiatan penenggelaman lima unit kapal di perairan Kema.
Mereka juga membakar 19 unit perahu pakura di markas PSDKP Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga.
"Dari lima kapal yang ditenggelamkan masing-masing PBCA Balbon, KM DT3 dan FB Mity Geen hasil tangkapan dari Ditpolair yang diserahkan ke PSDKP. Kemudian tangkapan kapal dari PSDKP adalah KM Berkat Efrata dan KM Estrela," kata Dir Polair Polda Sulut, Kombes Pol Jemmy Rosdiantara didampingi Kepala PSDKP Bitung, Sumono Darminto ketika memberikan keterangan kepada media.
Lanjut Rosdiantara, penenggelaman tersebut merupakan kegiatan dari Satgas 115 Anti Illegal Fishing dan Ditpolair sebagai pelaksana kegiatan dibantu PSDKP dan TNI AL. Kata mantan Dir Polair Polda Sulteng ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Sulut.
Sebelum dilakukan penenggelaman dan pembakaran, dilakukan telekonferensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudsjiastuti di markas PSDKP.
Darminto yang dikonfirmasi mengatakan, penenggelaman kapal ini merupakan kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh KKP.
"Penenggelaman ini memang tidak lagi dilakukan dengan cara dibom dengan pertimbangan kerusakan lingkungan, olehnya dilakukan penenggelaman dengan cara dilubangi dan ditenggelamkan secara perlahan-lahan. Selain itu, 19 unit perahu dari 5 unit kapal ikan asing ini kita lakukan pembakaran di markas PSDKP disaksikan oleh para kru kapal ikan asing ini," ujar Sumono.
Dijelaskan, rencana awal ada enam unit kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan, namun satu unit belum mendapatkan penetapan atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bitung. "Kenapa tidak lagi dibom, supaya ikan-ikan di luat memiliki tempat atau rumah yang baru berbentuk kapal," katanya. (MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)