:
Oleh MC Kabupaten Bulukumba, Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 597
Bulukumba , InfoPublik - Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para Nara Pidana yang selama berada di Lapas dinilai berkelakuan baik.
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor W23-402-PK.01.01.02 tahun 2016, melalui Lembaga Pemasyrakatan kelas II A Bulukumba, dari 240 orang warga binaan Lapas kelas II A Bulukumba, 152 orang di antaranya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, dan penyerahan remisi tersebut diserahkan Pemerintah melalui bupati Bulukumba AM. Sukri A. Sappewali, dalam upacara disaksikan selruh pejabat di daerah ini.
Dari 152 orang yang menerima remisi, 5 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas, Empat orang diantaranya menerima remisi 2 bulan dan 1 orang menerima remisi 1 bulan, dan kelima orang ini bertepatan berakhir masa hukumannya setelah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Bulukumba Sahabuudin Kilkoda, SH, MH, Rabu (17/8/2016) menyebutkan tahun ini pemerintah memberikan remisi kepada Napi yang dibina di lapas kls II A Bulukumba, masing-masing 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 7 orang mendapatkan 5 bulan, 17 orang mendapatkan 4 bulan, 39 orang mendapatkan 3 bulan, 35 orang mendapatkan 2 bulan dan 21 orang mendapatkan remisi 1 bulan, atau total 147 orang ditambah lima orang yang langsung bebas.
Para Napi di Lapas Bulukumba mendapatkan pembinaan kepribadian, keterampilan agar kelak mereka bisa mandiri setelah keluar dari Lapas dan pembiaan ilmu pengetahuan. (Mc. Bulukumba/Kus )