:
Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 542
Bitung, InfoPublik – Ratusan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tewaan Kota Bitung menerima potongan tahanan atau remisi, Rabu (17/8).
Sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W27-91 PK 01.01.02 Tahun 2016, pemberian remisi itu dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 kepada 168 warga binaan Lapas Tewaan.
Menurut Kepala Lapas Klas II B Tewaan, Danang Agus Triyanto, dari 160 penghuni Lapas yang menerima remisi, delapan orang mendapat remisi bebas.
“Inti pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat,” kata Danang.
Juga kata dia, pemberian remisi guna memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Dengan hal ini mereka diminta untuk bertobat merubah jati diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab.
“Baik sebagai orangtua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,” katanya.
Pemberian remisi ini dilakukan Walikota Bitung, Max Lomban bersama Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri.(MC-Kota Bitung/Hrl/Kus)