BPJS Kesehatan Merauke Gencarkan Sosialisasi

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Senin, 15 Agustus 2016 | 10:39 WIB - Redaktur: Tobari - 263


Merauke, InfoPublik - BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke gencar melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Merauke. Sejauh ini, sudah ada empat kelurahan yang dilaksanakan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan.

Namun tidak menutup kemungkinan sosialisasi juga akan dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang ada di wilayah Kabupaten Merauke.

Kepala Unit Manajemen Kepersertaan dan Unit Pengendali Mutu dan Pelayanan Penanganan Jasa dan Peserta BPJS Kabupaten Merauke Jonner Gultom menjelaskan tujuan dilakukannya sosialisasi adalah untuk memberikan informasi mengenai program Jaminan Kartu Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Agar masyarakat bisa memahami bagaimana mekanisme pengenalan jaminan kesehatan nasional atau prosedur pelayanan kesehatan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah memberikan informasi melalui media cetak, elektronik maupun online. Ini diharapkan agar masyarakat bisa memahami terkait kegunaan kartu BPJS dan beberapa prosedur lainnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.

Program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat karena pada tahun 2019 mendatang seluruh masyarakat Indonesia harus terdaftar atau masuk dengan program Jaminan Kesehatan ataupun terlindungi dengan JKN.

Jumlah peserta JKN di empat kabupaten yang ada berkisar sekitar 496.456 peserta. Sedangkan untuk Kabupaten Merauke sendiri berjumlah 250.371 peserta JKN.

“Untuk jumlah peserta yang menunggak pembayaran iuran adalah 7.431 peserta. Sedangkan untuk peserta mandiri berjumlah 14.464 peserta dan yang menunggak iuran 6.935 peserta, ” tuturnya kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan, Selasa (9/8).

Dijelaskan, masyarakat yang sudah memegang kartu BPJS kesehatan bisa berobat gratis  di klinik atau rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan berobat pagi peserta jaminan kesehatan dilakukan secara berjenjang.

Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta program BPJS kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga.

Apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan oleh dokter spesialis maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat dua atau fasilitas tingkat sekunder. (Mel/Mc/Mrk/Abd/toeb)