BPN Serahkan Sertifikat Prona Bagi Warga Empat Desa di Pakem

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 15 Agustus 2016 | 10:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 638


Sleman, InfoPublik - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan sertifikat legalitas tanah kepada warga empat desa di wilayah Kecamatan Pakem. Secara simbolis sertifikat diserahkan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo di Samberembe Desa Candibinangun Pakem Sleman, Kamis (11/80).

Menurut  Kepala BPN Sleman, Suwito SH Mkn sertifikat prona yang diserahkan, Kamis (11/8) untuk Kecamatan Pakem sebanyak 516 sertifikat/bidang yang terdiri Desa Candibinangun 366 sertifikat, Desa Pakembinangun 50 sertifikat, Desa Hargobinangun 50 sertifikat dan Desa Harjobinangun sebanyak 50 sertifikat.

Dikatakan Suwito bahwa target dan lokasi pelaksanaan Prona ada di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Pakem untuk empat desa sebanyak 2.200 sertifikat, Kecamatan Ngemplak untuk dua desa sebanyak 950 sertifikat, Kecamatan Turi untuk Desa Wonokerto sebanyak 900 sertifikat/bidang, Kecamatan Berbah untuk Desa Tegaltirto sebanyak 700 sertifikat/bidang dan Kecamatan Cangkringan untuk Desa Argomulyo sebanyak 450 sertifikat/bidang.

"Target Pronatahun 2017 untuk Kabupaten Sleman sebanyak 10.800 bidang," kata Suwito

Ditambahkan Suwito,  pada tahun 2016 ini Sleman ditarget 5200 bidang tanah yang tersertifikasi melalui program Prona. Capaian sejauh ini disebutnya sudah mencapai 60 persen.

‪Pihaknya akan terus berupaya mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanahnya ke dalam bentuk sertifikat sebagai syarat utama legal formal hak kepemilikan lahan.

‪"Kita dorong agar akhir September nanti semua masyarakat sudah mengantogi sertifikat tanah karena ini penting. Mengurus sertifikat lahan melalui Prona sebenarnya tidak rumit. Selain itu juga ada program mandiri bagi masyarakat," kata Suwito.

‪Beberapa wilayah di Sleman disebutnya menjadi prioritas Badan Pertanahan Nasional dalam Prona. Yakni tersebar di 9 desa di Kecamatan Pakem, Turi, Ngemplak, Berbah, dan Cangkringan. Sebagian besar capaian pensertifkatan tanah masih di bawah 60 persen. 

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, fasilitasi pensertifikatan tanah di Kabupaten Sleman merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya. 

Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, Sri Purnomo berharap dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan asset tanah tersebut untuk  kesejahteraan keluarga.

"Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli," kata Sri Purnomo.(***/Mc Sleman/Kus)