370 Narapidana Di Kabupaten Indramayu Siap Dapatkan Remisi

:


Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Senin, 15 Agustus 2016 | 10:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 565


Indaramayu, InfoPublik  – Penghuni Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS) Kelas II B di Kabupaten Indramayu mendapatkan Remisi, dari total 370 narapidana 135 di antaranya, narapidana kelas Narkotika mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Hal tersebut di ungkapkan , Saffarudin Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kelas II B Lapas Kabupaten Indramayu mengusulkan pada 17 Agustus 2016 nanti sebanyak 370 narapidana mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi dari mulai potongan masa tahanan satu tahun hingga potongan enam bulan.

“Ya memang ada 370 naripdana mendapatkan remisi, mereka mayoritas berasal dari kasus narkotika,” ujar Saffarudin Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kelas II B Lapas Kabupaten Indramayu, di indramayu. Senin (15/08).

Lanjut Saffarudin adapun ketentuan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. narapidana harus mempunyai perilaku yang baik dan narapidana yang sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

“Bukan sembarang dapat remisi, ada persyaratan yang harus di miliki , untuk bisa dapat pengurangan masa hukuman,”tambah Saffarudin.(MC.Indramayu/Eyv)