Pemerintah Perketat Aturan Kesehatan Jemaah Calon Haji

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 9 Agustus 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: Tobari - 116


Batam, InfoPublik – Pemerintah menerapkan aturan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat dalam musim haji tahun ini. Sesuai Permenkes 15/2016, calon jemaah haji harus melewati tiga tahap pemeriksaan kesehatan.

Tahap pertama saat pendaftaran haji di tingkat kabupaten/kota, kemudian pemeriksaan ulang untuk memastikan kesehatan saat kepastian keberangkatan, dan terakhir pemeriksaan kesehatan di embarkasi.

"Terdapat 15 dokter dan 30 perawat yang akan mengawal jemaah haji embarkasi Batam. Tiap kloter didampingi satu dokter dan dua perawat," kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Batam Anas Maaruf, Selasa (9/8).

Ia mengingatkan jemaah calon haji agar menjaga kesehatan selama rangkaian ibadah haji. Karena pada dasarnya 80%  ibadah haji ini adalah ibadah fisik, sehingga membutuhkan tubuh yang sehat dan fit.

"Jangan melakukan kegiatan yang dirasa tak perlu. Sayangi fisik supaya terhindar dari penyakit seperti heat stroke dan lainnya," kata dia.

Anas menjelaskan, dalam Permenkes baru ini disebutkan bahwa jemaah yang rutin cuci darah dianggap tak mampu berangkat. Sehingga tak dibenarkan untuk berangkat.

Menurut Anas, aturan baru tersebut dibuat karena selama ini Indonesia cukup toleran terhadap kesehatan jemaah. Padahal pihak tuan rumah, pemerintah Arab Saudi punya aturan yang ketat untuk masalah ini.

Di sana ada pengkategorian jemaah yang bisa dilihat dari gelang yang dipakai jemaah. Ada tiga model gelang. Pertama gelang merah yang digunakan jemaah berusia di atas 60 tahun yang beresiko tinggi sakit-sakitan.

Kedua, gelang kuning. Gelang itu, untuk jemaah dibawah 60 tahun, namun menderita berbagai penyakit. Dan ketiga, gelang warna hijau untuk jemaah di bawah 60 tahun dan sehat, paparnya.(MC Batam Kartika/toeb)