Semua Bantuan Pemprov Gorontalo Gratis

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Rabu, 3 Agustus 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 395


Gorontalo, InfoPublik – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali menegaskan soal bantuan dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang sama sekali tidak dilakukan pungutan.

Gubernur Rusli Habibie menyatakan, jika semua bantuan pemerintah provinsi adalah gratis.“Tidak ada pungutan. Sekali saya tegaskan, tidak ada pungutan. Bantuan apa saja itu,”tegas Gubernur Rusli Habibie saat bertatap muka dengan masyarakat Yosonegoro,Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Selasa, (2/8).

Penegasan ini disampaikan Gubernur Rusli Habibie karena ia masih mendapati laporan masyarakat tentang adanya pungutan bantuan pemerintah. Ia mencontohkan, Selasa, ia menerima kelompok perternak dari Tolinggula,Kabupaten Gorontalo Utara yang mempertanyakan adanya pungutan yang mengatasnamakan Gubernur.“itu mencantut. Sempiua bantuan gratis,”tegas.

Gubernur bahkan menegaskan, dirinya tidak segan memperkarakan pihak yang sengaja melalukan pungutan. Hal itu misalnya bantuan Listrik gratis.

Beberapa waktu lalu, Gubernur menyebut mendapat keluhan tentang pungutan bagi warga miskin yang rumahnya mendapat bantuan listrik gratis.

“Saya laporkan kepolisi dan itu langsung diproses,”tegasnya. Terkait dengan pungutan yang dikeluhkan kelompok perternak. Plh Kadis Perternakan Provinsi Gorontalo Agustina Kilapong kepada Gorontalo Post membantah adanya pungutan tersebut.

Sesuai keluhan yang sampai ke Gubernur, yakni setiap penerima bantuan dibebankan Rp 1,5 juta yang dilakukan salah satu pegawai lapangan Dinas Pertenakan Provinsi Gorontalo sama sekali tidak benar.

“Dana tersebut adalah benar-benar digunakan dalam rangka pengurusan sertifikat berbadan hukum kelompok penerima bantuan hibah dari pemerintah, yang diuruskan di noataris. Mereka justru meminta bantuan kepada petugas tersebut,”terangnya.

Bukti dari pengurusan sertifikat berbadan hukum dari notaris sudah dibawa ke Badan Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.

“Sesuai aturan Kemendagri, sesuai kelompok masyarakat penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangspol,“jelasnya.

“Dengan demikian di atas, adanya informasi pungutan liar itu tidak benar” tegas Agustina. Agustina juga menekankan tentang penegasan Gubernur Rusli Habibie, yakni semua bantuan pemerintah gratis.

“Bantuan dari dinas pertenakan itu gratis, tidak dipungut biaya apapun itu dan itu memang penegasan langsung dari Gubernur. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dinas, mencatut nama pejabat agar segera dilaporkan,"imbaunya (mc prov gorontalo/eyv)