:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Selasa, 2 Agustus 2016 | 16:57 WIB - Redaktur: Tobari - 937
Banyuasin, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Usul Inisiatif yang disosialisasikan dengan dikomandoi ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam Sip.
DPRD Kabupaten Banyuasin mensosialisasikan empat Perda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin di kantor Kecamatan Talang Kelapa, Senin (1/8).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuasin Askolani, didampingi M Sholih, Lili Antala Dewa, dan Ahmad Yamin. Sedangkan peserta sosialisasi meliputi kepala desa, BPD, Lurah, tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Talang Kelapa.
Empat perda itu antara lain Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa. Askolani menjelaskan Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan Pilkades dengan cara e-voting tahun 2015 lalu di 160 desa. Perda ini telah terbukti dan teruji sehingga membuahkan hasil yang lebih baik karena mendapatkan penghargaan Rekor MURI baru-baru ini.
“Perda Pilkades yang kita buat tidak hanya e-voting tapi juga manual, namun di Banyuasin lebih memprioritaskan e-voting, karena mempermudah proses pelaksanaannya, lebih efektif dan akuntabel. Sedangkan Pilkades manual antisipasi tidak memungkinkan dilaksanakan dengan e-voting,”jelasnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku masih ada sejumlah kelemahan dan catatan untuk diperbaiki. Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini minta masukan dan koreksi agar kedepan Pilkades lebih baik lagi.
“Sebab kedepan ada 47 desa di Kabupaten Banyuasin yang akan melaksanakan Pilkades, makanya persiapan terutama pengguguran calon kades karena dibatasi sesuai aturan. Jangan sampai ada penundaan Pilkades seperti Desa Tebing Abang,” katanya
Dilanjutkan M Sholih yang menjelaskan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Menurutnya Kabupaten Banyuasin termasuk darurat narkoba, upaya yang dilakukan pencegahan secara bersama dimulai dari keluarga, tokoh masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, sebab tanpa itu sulit dicegah.
Kemudian Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan, dan penyelengaraan izin usaha waralaba, pusat perbelnajaan, toko modern, Ahmad Yamin menyampaikan penataan dimaksudkan agar keberadaan disesuaikan dengan RTRW Banyuasin. Pendirian waralaba wajib memperhitungkan kondisi ekonomi sosial masyarakat.
“Waralaba yang berbentuk toko modern wajib memperhatikan batasan jarak dengan batas pasar tradisional seperti Supermarket, Hipermarket minimal 1 Km. Sedangkan minimarket jaraknya minimal 500 meter,”ungkapnya.
Selanjutnya Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Perda ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab social perusahaan di kabupaten banyuasin. Dan memberi arahan perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional pelaksanaan TJSLP,” katanya. (MC Muba/toeb)