:
Oleh MC Kab Agam, Kamis, 21 Juli 2016 | 11:02 WIB - Redaktur: Tobari - 317
Agam, InfoPublik - Bupati Agam Indra Catri menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD pada tahun anggaran 2016, saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten itu, Rabu (20/7).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, dan dihadiri anggota DPRD Agam, Asisten, jajaran SKPD Agam, dan LSM.
Bupati Agam Indra Catri menyampaikan nota penjelasan dan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2016 merupakan rangkaian proses dari pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016.
"Ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016," katanya.
Disamping itu, kata bupati, rancangan KUPA-PPAS perubahan ini disusun memperhatikan isu-isu strategis terbaru dan perubahan kondisi serta evaluasi pelaksanaan APBD selama enam bulan berjalan.
Selain itu, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta perkembangan riil ekonomi.
Untuk perubahan anggaran tahun 2016, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.430 triliun. jumlah ini mengalami kenaikan Rp4,69 miliar atau 0,33% dari target sebesar Rp1.425 triliun.
"Pendapatan daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat fiskal untuk memperluas ruang gerak dalam membiayai pembangunan," jelas bupati.
Disamping itu, untuk perubahan anggara tahun 2016 ini, belanja daerah direncanakan Rp1.597 triliun. Jumlah ini mangalami kenaikan Rp.63,03 miliar atau 4,11% dari ABDB awal sebesar Rp1.534 triliun.
Pada perubahan anggaran ini belanja daerah diarahkan pada peningkatan dan penguatan proporsi belanja yang memihak kepada kepentingan publik disamping menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintah.
Disamping itu, pada perubahan anggara tahun 2016 ini, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp114,16 miliar. Jumlah ini meningkat Rp5,49 miliar atau 5,06% dari APBD awal sebesar Rp108,67 miliar.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah meminta kepada seluruh SKPD untuk tetap meningkatkan efektifitas, mutu dan produktifitas belanja. Disamping itu perlu dilakukan penyempurnaan melalui pembahasan lebih lanjut antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD sesuai dengan mekanismen dan ketentuan yang berlaku. (MC Agam/toeb)