Satpol PP Padang Pariaman Gencar Tertibkan Orgen Tunggal

:


Oleh MC Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 20 Juli 2016 | 11:05 WIB - Redaktur: Tobari - 618


Sintuk Toboh Gadang, InfoPublik - Penegakan terhadap aturan yang telah disepakati oleh segenap lapisan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, yang tertuang dalam Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal, terus dilakukan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Perbup yang mengatur tentang kostum dan jam tayang hiburan orgen tunggal yaitu pada pukul 08.00 wib sampai 18.00 wib baik pada acara kenduri maupun acara yang sifatnya hiburan.

"Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan yang ada di daerah, akan selalu siap dalam menegakan aturan yang telah diamanahkan oleh Bupati Ali Mukhni," jelas Kasatpol PP M. Taufik, S.Pd, MM didampingi TKIP Satpol PP Fajar, Selasa (19/7).

Setiap pelanggar dari aturan tersebut wajib diberikan tindakan serta pengertian bersama dengan unsur pemerintahan nagari dan kecamatan.

Mantan Sekcam VII Koto ini melaporkan bahwa pada Senin (18/7) malam, penertiban terhadap orgen tunggal yang melanggar aturan dilakukan di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Nagari Sintuk, atau tepatnya di Korong Simpang Ampek.

Praja Wibawa Padang Pariaman itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP didampingi Kasi Trantibum Nursyamsi dan Kasi Pengembangan Kapasitas Mulyardi Jasril, S.Pd melakukan patroli wilayah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat melalui pantauan di lapangan oleh Penyidik PNS (PPNS) dan TKIP Pol PP Padang Pariaman.

Di lokasi ini tim mendapatkan adanya orgen yang masih bermain sekitar pukul 21.00 wib. Di lokasi itu, Kasat Pol PP menemui tuan rumah dan memberikan penjelasan tentang Perbup secara persuasif serta melakukan pendekatan kekeluargaan.

Dalam dialog, tuan rumah serta masyarakat yang ada di lokasi menyebutkan bahwa mereka belum tahu tentang Perbup tersebut. “Halo-halo terhadap Perbup ko alun ado lai sampai kapado kami pak,” kata Sastra Doni, salah seorang unsur pemuda yang mewakili Wali Korong serta Wali Nagari setempat karena kedua tokoh tersebut tidak bisa hadir pada malam itu.

Setelah disosialisasikan oleh Kasat Pol PP, masyarakat menerima Perbup ini dengan baik dan menyatakan siap bergerak apabila ada lagi orgen yang main malam hari di kampung mereka dan secara otomatis acara orgen pada malam itu dihentikan.

Di tempat kedua, Satpol PP meluncur ke Kecamatan Ulakan Tapakis tepatnya di Korong Tanjung Medan Nagari Ulakan. Di lokasi  ini tim turun setelah koordinasi dengan Wali Korong dan Ketua Pemuda. Orgen dapat dihentikan dengan pendekatan persuasif atas prakasa Wali Korong Aciak serta Ketua Pemuda Dayat.

Menurut mantan aktivis KNPI Padang Pariaman itu, setelah melakukan monitoring lapangan, pada umumnya Perbup ini dapat diterima di tengah masyarakat hanya saja sosialisasi dari Pemerintah Nagari ke bawah belum maksimal begitu ucapan dari kedua tokoh tersebut yang dikutip Kasat.

"Insya Allah cepat atau lambat Perbup ini akan dipahami dan diterima oleh masyarakat," sebut tokoh Pemuda Padang Pariaman ini.

Patroli dalam rangka monitoring pelaksanaan Perbup dan Perda hari itu digelar sejak lepas waktu Isya sampai 03.30 wib. Patroli wilayah ini akan selalu dilaksanakan oleh Pol PP disamping untuk penegakan Perbup nomor 13 tahun 2016 serta Perda nomor 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif (MC Kab Padang Pariaman/humas/toeb)