Polres Gagalkan Pengedaran Sabu Seberat 4,88 Gram

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 13 Juli 2016 | 19:13 WIB - Redaktur: Tobari - 238


Sumenep, InfoPublik -  Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan rencana pengedaran narkotika jenis sabu yang akan dilakukan Robert Avidianston (43), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pria tersebut dibekuk Rabu (13/7) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka tertangkap tangan membawa dan menyimpan sabu seberat 4,88 gram. 

"Sabu 4,88 gram yang dibawa tersangka sudah dalam kondisi siap edar, yang dibungkus 5 plastik klip kecil," kata AKP Hasanuddin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (13/7). 

Penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang sedang membawa narkotika jenis sabu. Petugas Satreskoba langsung membuntutinya. "Tersangka diringkus di rumah salah seorang warga Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Sumenep," terangnya. 

Ia mengungkapkan, ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menggeledah tersangka, yang ternyata ditemukan 5 bungkus klip kecil berisi sabu. Tersangka tak berkutik. Kita temukan 5 paket sabu yang sudah dibungkus kantong plastik klip kecil dalam kotak plastik bekas permen. 

Masing-masing paket berisi sabu-sabu dengan berat berbeda, yakni 1,86 gram, 0,98 gram, 0,52 gram, 0,76 gram dan 0,76 gram, sehingga total sabu yang dimiliki tersangka seberat 4,88 gram. 

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 4,88 gram diamankan di Mapolres Sumenep. "Kita masih periksa tersangka guna menguak dari mana sabu itu didapat," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," katanya. ( Nita/Esha/Fer/toeb )