:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 23 Juni 2016 | 10:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 87
Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau siap menerima laporan dari tenaga kerja. Ini dilakukan terkait kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam implementasinya, Dinas Tenaga Kerja juga mengimbau kepada seluruh karyawan untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini berlaku tujuh hari menjelang lebaran.
Hal itu disampaikan Kabid Pengupahan Disnaker Riau Ruzaini di Pekanbaru. Ia menegaskan, sesuai Keputusan Menakertrans bahwa perusahaan wajib memberikan THR karyawannya sepekan menjelang lebaran.
"Jadi apabila lewat dari itu belum memberikan THR, segera laporkan ke Disnaker. Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,'' tuturnya, Rabu (22/6) di Pekanbaru.
Ia mengharapkan seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dalam hal ini, Disnaker kabupaten/kota diharapkan dapat proaktif membantu tenaga kerja. Nantinya laporan itu disampaikan kepada Posko Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota. Artinya, ada 12 posko di seluruh di Riau.
Selain itu, Disnaker Provinsi Riau juga telah mengirimkan surat ke Disnaker kabupaten/kota untuk membuat Posko THR. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans RI.(MC Riau/mz/eyv)