:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Rabu, 22 Juni 2016 | 09:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 917
Sorong, InfoPublik - Aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) semakin ketat.
"Hal itu terkait dengan anggota PPD dan PPS yang dua periode menjabat tidak dapat diusung kembali," ujar Ketua KPU Kabupaten Sorong Martinus A. Nasharany, SH, Selasa (21/6).
“Dijelaskannya, regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu terus mengalami peningkatan dan pembenahan, dimana menjelang Pilkada tahun 2017 akan datang, pengangkatan dan pengusulan ketua dan anggota PPD maupun PPS sesuai aturan yang menegaskan setiap ketua dan anggota PPD dan PPS yang telah menjabat dua periode terhitung sejak 2004 lalu, tidak dapat diusulkan kembali.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kecurangan di saat Pilkada berlangsung," tegasnya.Ia berharap pemerintah distrik harus memperhatikan secara baik dalam mengusulkan PPD dan PPS, karena mereka juga akan menjalani seleksi yang cukup ketat dan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sorong untuk menyukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada tahun 2017 sebagai bentuk estafet pembangunan ke depan, tutupnya. (MC.Sorong/rim/eyv)