Paripurna Pengambilan Keputusan Lima Raperda, Gagal Digelar

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 22 Juni 2016 | 07:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 276


Sumenep, InfoPublik -  Rapat Paripurna DPRD dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap lima  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gagal digelar, Senin Malam, (20/06). 

Itu dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Achmad Fauzi tidak hadir. Rapat paripurna yang diprakarsai legislatif atas inisiatif Eksekutif ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

Dalam rapat paripuna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, SH sempat dimulai meski pimpinan rapat hanya meminta pendapat anggota dari beberapa Fraksi, terkait dilanjut atau tidaknya paripurna laporan Pansus dan pengambilan keputusan itu, meski tidak dihadiri eksekutif. 

Berdasarkan sejumlah masukan anggota, Pimpinan DPRD memutuskan Paripurna ditunda. Alasannya, pengambilan keputusan dalam penetapan Raperda dilakukan bersama antara Legislatif dan Pemerintah Daerah. 

“Tidak ada yang tahu kenapa Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya tidak hadir dalam paripurna. Padahal rapat ini sudah diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus), bahkan kami melayangkan surat ke Bupati beserta jajarannya,"tegas H. Herman Dali Kusuma, SH, Pimpinan DPRD Sumenep. 

Ia mengaku akan menjadwal kembali melalui Bamus untuk menggelar Paripurna selanjutnya. "Pengambilan keputusan terhadap 5 Raperda akan tetap dilakukan. Tapi pastinya kapan, tunggu saja jadwal berikutnya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, 5 Raperda yang akan disahkan itu adalah Raperda Kepelabuhanan, Pedoman dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des), Tanggung Jawab Sosial dan Perlindungan Perusahaan Terhadap Lingkungan, Raperda Kesejahteraan Lansia, dan Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). ( MC.Sumenep/Nita/Esha/Fer/Eyv )