:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Selasa, 21 Juni 2016 | 13:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 553
Teminabuan, InfoPublik - Klaim ganti rugi tanah hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Sorong Selatan yang menggunakan lahan seluas kurang lebih 100 hektare menjadi objek sengketa untuk pembangunan gedung kantor pemerintahan di daerah itu milik ahli waris marga Anny.
Buntut dari peristiwa itu yang belum terealisasikan sebesar Rp 43 miliar dari total nilai Rp 50 miliar tersebut, maka sejumlah warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan dimaksud seharian menududuki jalan masuk kompleks perkantoran Pemkab setempat di Teminabuan, Senin, (20/6).
"Akibat dari aksi ini akses jalan keluar maupun masuk ke kawasan Kantor Bupati Sorsel mengalami lumpuh total. Dengan melihat kondisi tersebut, Wakapolres Sorsel Kompol Syamsuddin L ,mengatakan, pihaknya selaku aparat sangat berharap setiap masalah apa saja mari kita duduk bersama, dengan harapan suasana Kamtibmas di daerah ini senantiasa tetap dalam keadaan aman dan kondusif," pintanya.
Melalui proses negosiasi yang lumayan panjang antara pihak Pemkab setempat dengan warga keluarga besar marga Anny, akhirnya bersepakat untuk melakukan pertemuan di ruang rapat kantor bupati. Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dalam arahannya mengatakan, bahwa bangsa dan Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
“Oleh sebab itu, pemerintah ada karena rakyat.” Terkait dengan hal itu, sebagai komitmen pemerintah bahwa hak-hak adat itu harus diselesaikan, entah hari ini atau esok yang penting rakyat kita beri peluang kepada pemerintah untuk membuat perencanaan untuk melaksanakan berbagai agenda itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh bangsa dan Negara ini," sebutnya.
Kepada keluarga besar marga Anny yang telah menyampaikan aspirasinya atas tuntutan ganti rugi lahan Pemkab Sorsel dimaksud merupakan sebuah proses dan tahapan yang harus bisa ditindaklanjuti. Apabila tidak menyampaikan aspirasi seperti ini tentu Pemda setempat tidak tahu..
“Saya percaya bahwa pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk kita sama-sama menindaklanjuti apa yang merupakan aspirasi, karena kami merupakan bagian dari representasi masyarakat. Jika bapak-bapak mau marah kami itu merupakan sebuah aspirasi yang harus diterima,” tuturnya.
"Jadi, untuk finalisasi masalah ini Bupati Sorsel mengajak kepada keluarga besar marga Anny untuk mengikuti rapat bersama, yang direncanakan akan berlangsung Senin 27 Juni mendatang. Mengingat anggaran tahun 2016 ini sudah berjalan, rencana ganti rugi akan dianggarkan melalui APBD setempat tahun 2017 mendatang, dan untuk itu kepada kita yang ada agar dapat mendukung berbagai aspek pembangunan yang sedang berjalan,"ajaknya.
Mengingat tanah yang disengketakan ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Sorong sebagai dasar untuk pemerintah tetap melaksanakan pembayaran.”Hanya sekedar saja untuk kita membuka palang pada jalur akses masuk ke kompleks perkantoran, Pemda Sorsel siapkan dana Rp 100 juta, dengan harapan alur lintas masuk maupun keluar dari kawasan perkantoran ini bisa berjalan lancar, sehingga dapat mendukung semua aktivitas yang ada di daerah ini.”
“Intinya, Bupati Samsudin minta Pak Daniel Anny selaku juru bicara marga dan kawan-kawan mempercayai kepada pihaknya, sehingga persoalan yang ada ini bisa kami terselesaikan semuanya.” Karena ini merupakan hak-hak masyarakat untuk itu kita harus kedepankan melalui pertemuan dengan mantan Bupati Otto Ihalauw beserta jajarannya kala itu untuk segera dituntaskan,”ujarnyanya.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara marga Anny, yakni Daniel Anny menuturkan ternyata alam juga ikut bersedih karena sudah lama diabaikan hak-hak masyarakat adat, dan saat saya duduk ini dalam keadaan basah maupun masyarakat saya ada basah menjemur hujan di luar sana sebagai ungkapan rasa kecewanya terhadap apa yang kami alami selama ini terkait dengan hak ulayat adat leluhur.
“Tadi sempat kami sampaikan kepada Pak Wakapolres dan jajarannya, bahwa kami tidak buat anarkis dengan kekerasan, hanya kami mengingatkan kembali perjuangan kami murni untuk nama baik para leluhur,” ucapnya.
Kuasa Hukum marga Anny, Janus Simanjuntak menambahkan ada beberapa catatan terkait dengan rencana pertemuan bersama antara Pemda dan pihaknya pada Senin pekan depan (27 Juni), dan kami tidak melihat prinsip dan relevansi untuk mempertemukan kedua pihak dengan mantap Bupati Otto Ihalauw.
“Alasannya, bahwa rencana pertemuan dengan mantan Bupati Otto Ihalauw tidak ada kaitannya dengan kami, dan yang kami gugat adalah bupati dan bukan personal.” Fakta menyatakan ketika putusan ini inchrat (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri Sorong maka harus disampaikan surat secara resmi untuk meminta anggota DPRD yang sebelumnya untuk dianggarkan.
Namun, atas dasar itulah sampai saat ini belum ada niat baik secara kongkrit dari aparat wakil rakyat dimaksud. Begitu pula terkait dengan penawaran dari Pemda Sorsel dengan dana Rp 100 juta untuk membuka kembali palang, kembali Janus Simanjuntak menawarkan beberapa tawaran kesepakatan dan kita bawa ke pengadilan sehingga dari lembaga tersebut dapat mengawasi jalannya putusan ini.
Ia kembali mereview pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong berlangsung Februari 2016, dimana pihak tergugat Pemda Sorsel menghadirkan Pak Theo, dimana saat itu dihadapan para hakim ia menyatakan bahwa Pemda Sorong Selatan belum menjani sepenuhnya putusan dari pengadilan yang incraht untuk membayarkan sisa dana sebesar Rp 43 miliar.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan dalam sebuah berita acara untuk lakukan sidang berikutnya di bulan Maret 2016 dengan disertakan bukti Audit dari BPKP Perwakilan Papua Barat. Tanggal 31 Maret saat mau dihadirkan pada sidang lanjutan, Pemda Sorsel tidak hadir dengan alasan yang tak jelas, namun demikian pihak pengadilan terus melakukan sidang ketiga untuk melakukan teguran.
Sambungnya, yang menjadi harapan kami ada langkah kongkrit yang dituangkan dalam keputusan, dan saya kasih analogi mungkin tidak bisa 100 persen dibayarkan dari jumlah Rp 43 miliar dana itu bisa saja 50 persen, dan kalau-pun 50 persen pun masih belum bisa, kami kasih opsi 20 persen atau setara dengan Rp 10 miliar. Namun sayangnya tawaran dengan angka itu tak bisa membuahkan hasil, karena dari pihak Pemda tidak memiliki alokasi anggaran yang diharapkan tahun 2016 ini juga terealisasi.
Dari pantauan media ini meski saat aksi palang berlangsung suasana hujan begitu lebat tak mengurung niat para aksi kebanyakan dari kaum ibu di sekitar kawasan itu tetap bertahan di tempat. Perjuangan kami menunjukkan adat dan tradisi leluhur bukan hal disepelekan, tapi hal ini menunjukkan kebesaran jatidiri leluhur tak akan termakan waktu dan zaman, ucap seorang aksi yang enggan menyebutkan identitasnya.
Acara diakhiri dengan berbagai lobi agar dana yang disiapkan Rp 100 juta itu untuk membuka kembali kayu palang di kawasan jalan masuk kantor bupati itu untuk bisa segera dilaksanakan, tapi dari pihak marga Anny dan Kuasa Hukumnya meminta waktu mengadakan pertemuan secara tertutup untuk memutuskan tawaran dari Pemda Sorsel tersebut.
Berselang interval beberapa menit alhasil, rapat kembali dilanjutkan, dengan keputusan pihak marga Anny menerima tawaran itu, yang berujung pada pembukaan kayu palang dan kain merah sebagai kas adat masyarakat Papua umumnya maupun pelepasan sejumlah atribut baliho oleh petugas keamanan daerah setempat. Begitu pula masa yang berada di sekitar kawan aksi membubarkan diri secara teratur, dan situasi kondisi di wilayah ibukota Kabupaten Sorsel ini tetap dalam keadaan kondusif.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wabup Marthinus Salamuk, Ketua DPRD Julian Kondjol, Ketua Banggar DPRD Yonathan Salambauw, Kapolres AKBP Iwan Surya, Wakapolres Kompol Syamsuddin L serta jajarannya,pihak juru bicara marga Anny serta Kuasa Hukumnya, para pejabat sipil setempat serta para wartawan ikut mengambil bagian dalam tugas peliputan. (MC.Sorong/rim/eyv)