:
Oleh Sesmon TB. Butarbutar, Senin, 20 Juni 2016 | 07:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 396
Porsea, InfoPublik - Sejak kematian alm Andi Pangaribuan (31) di dalam ruang tahanan polisi (RTP) Mapolres Tobasa pada Jumat 6 November 2015 lalu, hingga kini banyak tudingan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, dugaan rekayasa petugas atas kematian terhadap tersangka kasus narkoba itu.
“Saya sebagai Kapolres Tobasa sudah menyatakan dari awal, baik kepada media, juga secara langsung di rumah keluarga alm Andi, bahwa saya tidak melindunggi anggota jika melakukan kesalahan. Semua keterangan yang saya sampaikan hasil temuan di tkp.
Seperti keterangan penjaga tahanan, keterangan tahanan lain yang bersama ditahan dengan alm Andi,” terang Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian ketika ditanyai media ini terkait issu rekayasa kematian alm Andi, Minggu (19/6).
Menurutnya, issu itu perlu diluruskan sehingga tidak merusak kepercayaan masyarakat kepada Polres Tobasa. Selain keterangan petugas jaga dan tahahan yang ditahan bersama dengan alm Andi, juga adanya hasil otopsi dari dokter.
“Hasil otopsi itu dikeluarkan Dokter. Bukan kami dari Polisi. Kalau keterangan itu tidak benar isinya di berikan kepada saya, jangan saya yang disalahkan. Yang disalahkan, ya orang yang memberikan hasil otopsi itu,” paparnya.
Dengan issu ini, lanjutnya, saya berpikir, mungkinkah keterangan penjaga tahanan, dua orang tahanan yang bersama ditahan dengan almarhum, juga hasil otopsi adalah bohong? Namun demikian, agar jelas sebab akibat kematian Andi, baiknya di bentuk saja tim investigasi atau audit yang independen, yang bekerja tulus dengan hati nurani. Sehingga tidak asal mengatakan rekayasa. Dan jika benar ada rekayasa, yang menyuruh dan melakukan rekayasa itu di proses secara hukum yang berlaku,” katanya.
Kemudian, kata Kapolres, kalau dalam hasil tim investigasi tadi menyatakan tidak ada rekayasa, sumber yang mengatakan adanya rekayasa, baik di media cetak dan media sosial, ataupun yang menyembarkan opini itu diproses secara hukum yang berlaku. Sehingga semua seimbang, fair dan konsekwen. Jangan seolah menyebar opini kriminalisasi kepada kami,” ungkapnya.
Dijelaskan, terkait meninggalnya tahanan Andi Pangaribuan yang ditemukan tergantung di ruang tahanan, Jumat (6/11/2015) sore sekira pukul 16.45 WIB, menurutnya 3 orang petugas jaga sudah jalani hukuman. Sedangkan KBO Sat Narkoba bersama anggota juga menjalani pemeriksaan di Poldasu. “Ada 3 orang petugas yang bertugas saat kejadian itu, mereka sudah menjalani sidang disiplin. Atas pendapat hukum dari Kabidkum Poldasu, Kajaga Bripka Irvan Cristian menjalanai tanahan selama 14 hari. Bripda Rimson Manurung selaku anggota jaga jalani tahanan 21 hari, serta temanya Bripda Ridho Yulio Syaputra Sitepu jalani tahanan selama tujuh hari.
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menerangkan, selain 3 petugas jaga, sekaitan dengan kejadian itu, petugas yang melakukan penangkapan terhadap alm Andi juga sedang menjalani pemeriksaan di Poldasu. “KBO Sat Narkoba dan anggota semua menjalani pemeriksaan di Poldasu,” katanya.
Dibalik itu, lanjutnya, secara pribadi, kami juga dari keluarga besar Polres Tobasa telah menunjukkan simpati dan rasa turut berduka dihadapan keluarga almarhum. Saya pribadi sudah 2 kali datang kepada keluarga korban. itu etika, sopan santun. Sebagai Kapolres juga, saya konsekwen dengan apa yang saya sampaikan kepada keluarga korban. Jika anggota salah, akan ditindak. Itu sudah dilaksanakan,”tandasnya.(mctobasa/stbft/eyv)