:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 17 Juni 2016 | 09:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 289
Kampar, InfoPublik – Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menerbitkan Surat Edaran Nomor :Kd.04.02/07/BA.001/1113/2016, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1437 H / 2016 M.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI Kamis, (16/06,) di ruang kerjanya. Fairus mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu satu Shak (Gantang) makanan yang mengenyangkan.
Untuk satu Shak sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan, Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu kedua bulan juni 2016 sebagai berikut : Untuk Beras Tilatang Kamang, yang harga per kilo gram Rp.15.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.37.500,-. Untuk Beras 42C/Anak Daro yang harga per kilo gram Rp. Rp.13.500.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.33.750,-.
Untuk Beras Sokan yang harga per kilo gram Rp. Rp. 12.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp.30.000,-. Untuk Beras MDS/Mundam yang harga per kilo gram Rp. Rp. 11.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp. 27.500,-. Dan untuk Beras Bulog yang harga per kilo gram Rp. Rp. 10.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 25.000,-.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1437 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Dai untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tutup Fairus.(MC Riau/Ajep/Eyv)