:
Oleh MC Kota Bekasi, Kamis, 16 Juni 2016 | 19:22 WIB - Redaktur: Tobari - 525
Bandung, InfoPublik - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Bekasi menghadiri rapat koordinasi rencana kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Rakor ini dibuka oleh Budi Yoga Permana, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, dengan peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perwakilan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Budi Yoga Permana mengatakan bahwa kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2012, di mana secara bertahap Komisi Informasi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik.
Keempat hal tersebut adalah kewajiban mengumumnkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
Teti Handayani, S.IP Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas Setda Kota Bekasi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2015 telah meraih peringkat pertama pelayanan penyediaan informasi publik terlengkap monitoring, dan peringkat kedua untuk kategori penerapan keterbukaan informasi publik terlengkap.
Prestasi ini berkat kerja sama seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dijabat oleh sekretaris dinas dan kepala kantor dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga di tahun ini Pemkot Bekasi dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih tentunya dengan bantuan dan peran serta seluruh PPID di lingkungan Pemkot Bekasi, karena penilaian yang dilakukan bukan kepada SKPD di Pemkot Bekasi namun terhadap Pemerintah Kota Bekasi selaku Badan Publik, katanya. (MC Bekasi/toeb)