:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 15 Juni 2016 | 12:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 805
Palembang, InfoPublik - Gaji ke 13 dan 14 PNS Pemko Palembang akan dibayarkan sebelum Lebaran tahun ini.
“Mungkin dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Perpresnya. Karena di perpres-lah diatur teknis pembayarannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulfan, Selasa, (14/6).
Gaji ke 13 dan 14 itu dari APBN melalui Dana Alokasi Umum. Hanya saja, gaji ke 14 atau THR khusus untuk PNS. Adapun tenaga honorer hanya diberikan gaji ke 13.
“Kalau tenaga honorer hanya akan menerima gaji 13. Sumber dananya dari Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD), melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Tapi ini sifatnya kebijakan daerah masing-masing,” kata Zulfan.Ia merinci, gaji 13 itu penuh diterima, adapun gaji 14 hanya gaji pokok.
Tentu saja, dari sisi nominal, gaji ke 13 lebih besar dari gaji 14. Hal ini dikarenakan gaji ke-13 terdiri atas banyak komponen. Hal itu antara lain, gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Beda dengan gaji ke-14 atau THR yang hanya mencakup gaji pokok saja. Besarannya beragam sesuai dengan golongan dan masa kerja.
“Karena, ada kenaikan gaji rata-rata 6 persen sesuai dengan golongan. Saat ini, ada sekitar 15 ribu PNS di Palembang. Sedangkan untuk gaji 14 total Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 55 miliar, akan tetapi gaji 13 dari DAU Rp 70 miliar,” jelasnya. (MC.Kota Palembang/Wahyu/Hidayatullah/Eyv)