:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 15 Juni 2016 | 12:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Palembang, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membatalkan 22 peraturan daerah (Perda) bermasalah yang dinilai bisa menghambat investasi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menginstruksikan penghapusan sekitar 3.000 perda bermasalah di Indonesia.
Di Sumsel, kata Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani, saat ini ada 2.500 perda yang diterbitkan provinsi, kabupaten, dan kota.
“Setelah kita kaji, ditemukan 122 perda bermasalah. Empat perda dibatalkan Gubernur. Kita kaji lagi, ada 118 perda bermasalah,” ujar Ardian, Selasa (14/6).
Ia merinci, dari 118 perda tersebut, 22 di antaranya dikembalikan kajiannya ke provinsi dan 96 perda diserahkan ke pemerintah pusat. Dari 22 perda yang dikembalikan ke provinsi, 18 di antaranya sudah dibatalkan atas persetujuan Gubernur Sumsel. Sementara empat Perda lainnya tidak ditemukan adanya masalah dalam Perda itu.
“Perda yang dibatalkan ini bukan berarti dihapuskan. Namun ada pasal-pasal yang dianggap memberatkan, sehingga dihapus pasalnya,” Ardani menjelaskan.
Ia melanjutkan, informasi yang diterima pihaknya, dari 96 perda yang diserahkan ke pemerintah pusat, 58 di antaranya dibatalkan. Sementara sisa 42 Perda lainnya dianggap tidak bermasalah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman menambahkan, semua Perda di kabupaten/kota dan provinsi itu dievaluasi karena ada pasal-pasal tertentu memberatkan.
“Ada pasal-pasal tertentu yang memberatkan misalnya mengenai tower provider. Selama ini dibebani biaya, sekarang tidak lagi,” kata Mukti.
22 Perda Bermasalah
Pagaralam
1.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2.Pajak Daerah
3.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Banyuasin
1.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2.Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
3.Retribusi Jasa Usaha
Lubuk Linggau
1.Pemungutan Uang Leges
2.Pajak Daerah
3.Retribusi Daerah
Ogan Ilir
1.Izin Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C dalam Kabupaten Ogan Ilir
2.Pemungutan Uang Leges
OKU Selatan
1.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2.Retribusi Daerah Musirawas
3.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
4.Pajak Hiburan
OKU
1.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2.Retribusi Jasa Umum
Muaraenim
1.Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Lahat
2.Retribusi Daerah
Prabumulih
1.Pajak Daerah Palembang
2.Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
OKI
Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Sumber: Biro Hukum dan HAM Sumsel