Walikota Pematangsiantar Komit Penerimaan Siswa Baru Transparan

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Selasa, 14 Juni 2016 | 10:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 507


Pematangsiantar - Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum menegaskan pihaknya berkomitmen agar seluruh Kepala-kepala SMP/SMA/SMK transfaran dan mengikuti ketentuan yang ada dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk itu, Walikota meminta agar masyarakat juga turut mengawasi langsung proses PPDB yang dilakukan sekolah-sekolah dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

“Kita tidak mau lagi repot dan bermasalah sehingga menjadi sorotan masyarakat dan Ombudsman gara-gara PPDB. Untuk itu, saya minta masyarakat diberikan penjelasan seterang-terangnya tentang Petunjuk Teknis PPDB tersebut,”katanya melalui Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian, Selasa (14/6). Pj Walikota meminta Dinas Pendidikan melalui Bagian Humas, untuk menjelaskan adanya persyaratan kekhususan bagi anak Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs.Resman Panjaiatan telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2016/2017. Dalam diktum persyaratan, baik untuk SMP/SMA/SMK ada tertulis sebagai persyaratan pada bagian (e) “Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMP/SMA/SMK Negeri dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar”.

Untuk tidak menimbulkan polemik dan keraguan, Kadis Resman Panjaitan melalui Bagian Humas Setda Pemko Pematangsiantar memberikan penegasan dasar hukum yang menjadi landasan pertimbangan dimaksud, yang mengacu pada UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada Pasal 15, ada disebutkan Guru mendapatkan “maslahat tambahan” yang dirinci pada Pasal 19 dengan menyebutkan bahwa  “maslahat tambahan” yang dimaksud adalah tambahan kesejahteraan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri Guru. Kemudian pada penjelasan Pasal 19 ditegaskan bahwa kemaslahatan tersebut berupa kesempatan dan keringanan biaya.

Masih dalam UU tersebut, pada Pasal 39 ayat (1) Tenaga Kependidikan bertugas menjalankan administrasi, pengelolaan, pengawasan dan pelayan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam hal ini, pegawai Administrasi dan Tata Usaha yang bekerja di sekolah dimaksud  maupun Pengawas Sekolah adalah merupakan bagian dari Tenaga Kependidikan. 

Menjadi pertanyaan publik kemudian adalah, mengapa Pengawas Sekolah juga mendapatkan prioritas? Hal ini mengacu pada Peraturan Menpan No.21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan, bahwa Pengawas Sekolah adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus PNS. Dengan demikian, Pengawas Sekolah adalah Guru dan terbukti mereka juga menerima tunjangan sertifikasi.  

“Jadi perlu ditegaskan kembali, bahwa yang dimaksud Tenaga Kependidikan dari Dinas Pendidikan dalam Petunjuk Teknis PPDB TP 2016/2017 tersebut adalah Pengawas Sekolah, yang nota bene adalah Guru. Diluar Pengawas Sekolah, pejabat struktural maupun staf pegawai Dinas Pendidikan lainnya tidak termasuk Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Juknis tersebut,”tegas Jalatua Hasugian. 

Namun demikian, jika anak Guru maupun Tenaga Kependidikan dimaksud, nilainya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, ketentuan khusus tersebut tidak berlaku. Artinya, karena nilainya mencukupi, statusnya sama saja dengan pendaftar umum yang bersaing melalui urutan rangking penilaian hasil Ujian Nasional (UN) nya. (Humas Pemko Pematangsiantar/Eyv).