:
Oleh MC Kota Bitung, Selasa, 14 Juni 2016 | 08:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 408
Bitung, InfoPublik - Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI menginstruksikan semua perusahaan di Kota Bitung yang menggunakan jasa karyawan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H.
Hal itu disampaikan Lomban saat menggelar pertemuan dengan para awak media di Kantor Walikota Bitung, Senin (14/6).
Lomban Menjelaskan THR merupakan hak dari seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut," ujarnya.
Ditambahkan, Pemerintah Kota saat ini juga tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Lomban. (MC-Kota Bitung/Hrl/Kus)