:
Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Senin, 13 Juni 2016 | 16:09 WIB - Redaktur: Tobari - 678
Bojonegoro, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
"Dengan adanya regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya," kata Ketua Komisi D yang juga sebagai Komisi pengusul Raperda Pengelolaan Sampah, Didik Trisetyo Purnomo, Senin (13/6).
Menurutnya, sampai saat ini sampah masih menjadi masalah di Bojonegoro. Meskipun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sudah memiliki tempat pembuangan sampah yang cukup baik pengelolaan sampahnya, namun belum cukup untuk mengatasi seluruh sampah di Bojonegoro.
"Pengurangan sampah yang dilakukan pemerintah, tertuang dalam Raperda ini," imbuhnya. Didalam raperda nantinya akan mengatur tentang pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
Selanjutnya, untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah, Pemerintah Daerah membentuk lembaga pengelola sampah.
Lembaga ini nantinya bertugas menyediakan tempat sampah rumah tangga masing-masing kawasan, mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS / TPST atau TPA dan menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu mengurai masalah sampah yang ada di Bojonegoro," katanya.(MC Bojonegoro/toeb)