:
Oleh MC Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Juni 2016 | 10:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 536
Cibinong, InfoPublik - Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti dihadapan Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD serta para Anggota DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok, Raperda inisiatif DPRD tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Raperda tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor, yang bertempat di Ruang serbaguna II Setda Rabu, (8/6).
Menurut Bupati Bogor Raperda kawasan tanpa rokok disampaikan untuk memperkuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang sebelumnnya telah dimuat dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), dan tingkatkan menjadi perda guna mengingatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok yang sangat memprihatinkan.
“Kawasan tanpa rokok nantinya mampu menjadi rambu yang membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” ujarnya.
Di samping itu ia juga menyampaikan batasan untuk merokok akan mampu mengurangi asap rokok serta memiliki jaminan untuk hidup lebih sehat dalam lingkungan yang sehat, karena gangguan kesehatan yang mungkin terjadi akibat asap rokok yang besar resikonya seperti emfisema, kanker paru, bronchitis kronis, penyakit jantung coroner, peningkatan kolesterol darah, impotensi, keguguran bayi lahir mati dan berbagai penyakit lainnya.
Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang bantuan hukum masyarakat miskin, Bupati Bogor menyambut baik, karena mendapatkan bantuan hukum dan keadilan merupakan hak asasi setiap warga negara tanpa memandang kaya atau miskin dan bantuan hukum merupakan implementasi dari UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesetaraan di depan hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
“Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat bersinergi dengan peraturan daerah tentang kesejahteraan social, karena salah satu materi yang diatur dalam peraturan daerah tentang kesejahteraan social adalah perlindungan sosial, yang di dalamnya diatur mengenai bantuan hukum,” ungkapnya.
Mengenai tata beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi anggota badan kehormatan DPRD dalam mengupayakan terciptanya sistem pengawasan yang berimbang guna terwujudnya dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dalam kesempatan paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Bogor. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor/Eyv)