:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Jumat, 10 Juni 2016 | 08:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 611
Jepara, InfoPublik - Hingga saat ini, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terdapat sembilan ratus tenaga harian lepas (harlep) yang tersebar di 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untuk meningkatkan kapasitas kinerja mereka, Kamis, (19/5) diberikan pembinaan oleh pejabat terkait. Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Jepara Muh. Fadkurozi dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur.
Dalam sambutannya Kepala BKD Jepara Abdul Syukur mengatakan dari total 900 tenaga harlep di 38 SKPD yang ada di Kabupaten Jepara ini,terbanyak yaitu berasal dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara berjumlah 211 harlep.
Dikatakan Syukur, tenaga harlep ini memang selama ini dibutuhkan untuk membantu tugas di masing-masing SKPD. Mulai dari tugas pelayanan masyarakat, hingga tugas kebersihan dan keamanan diluar tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) yang digaji oleh pemerintah pusat. Untuk itulah mereka (red, harlep) juga diharapkan berperan dalam meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Sementara asisten III Setda Jepara, M. Fadkurozi, mengatakan ,hingga saat ini pemerintah kabupaten jepara tengah menunggu regulasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai undang-undang (UU) Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap, PP tersebut membawa angin segar bagi para harlep di Kabupaten Jepara.
Sebagai bagian aparatur pemerintah tenaga harlep ini juga diharuskan mengikuti segala aturan yang ada di masing-masing SKPD. Mereka juga harus SIAP atau bekerja dengan Sistematis, Iklas, Akutabel dan Profesional sesuai bidang masing-masing. Mereka juga harus taat dan setia pada pemerintah. (Gelora,MC.Jepara/Eyv)