:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Jumat, 10 Juni 2016 | 08:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 498
Jepara, InfoPublik - Permasalahan kebutuhan energi listrik di kepulauan Karimunjawa semakin hari semakin terurai. Jika selama ini masyarakat hanya dapat menikmati listrik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) selama 6 hingga 8 jam per harinya, maka dalam waktu dekat khusus di Pulau Karimunjawa dan Kemujan akan dapat menikmati listrik 24 jam penuh setiap harinya.
Semenatara ketiga pulau lainnya yang berpenduduk, yaitu Pulau Parang, Genting dan Nyamuk juga sudah mulai dirintis dan akan mendapat PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya).
Kepastian rencana PLTS di tiga Pulau tersebut tercermin pada hasil pertemuan antara pemkab Jepara, Bapeda Propinsi Jateng dan ESP3 ( Environmental Suport Programme ) di Ruang Kerja Bupati. (25/05 2016).
S. Ismail Yuningsih (Lia), Bapeda Jateng menyatakan Pembangunan PLTS di tiga pulau di Karimunjawa ini berbentuk hibah. Namun demikian, Pihak Pemkab Jepara berkewajiban dalam menyiapkan segela bentuk perizinan dan amdal.
Jika Pemkab tersebut bersedia, maka Pihak Pemkab segera melengkapai persyaratan yang ditentukan kepada Bappeda Propinsi Jawa Tengah. Ditambahkan oleh Heru Sugiharto dari ESDM Propinsi Jateng, dalam pengurusan ijin PLTS di Karimunjawa ini sangat sederhana.
Hal ini dikarenakan program ini tidak masuk terkoneksi ke jaringan PLN. Tercatat saat ini PLTS dengan system baterai dan diesel genset sebagai candangan yang berada di Pulau Parang sebesar 135 KWp, sudah ada 75 KWp dan dibutuhkan tambahan 60 KWp. Nyamuk 111KWp, Sudah ada 25 KWp, dibutuhkan tambahan 86 KWp. Sementara di Genting 36 KWp, system lama yang sudah ada 10 KW namun sudak rusak, sehingga dibutuhkan sitem baru.
Sebelum 1 Juli 2016.
Ian Rowland dari Danida ESP3 meminta kesiapan dan komitmen pihak pemkab Jepara. Utamanya untuk menyediakan biaya operasional, pemeliharaan dan pembelian baterai. Dijelaskannya bahwa keberadaan baterai mampu bertahan hingga lima tahun.
Pada tahun kelima, Pihak Pemkab harus menyediakan biaya pengganti baterai Rp. 1,4 M. Selanjutnya pada tahun ke-9 dengan biaya 4,3 M dan tahun ke -14 sebesar Rp. 1,4 M. Selanjutnya untuk kelancaran operasionalisasi, pihak Pemkab juga diminta membentuk kelembagaan untuk mengelola, mengoperasionalkan dan mendistribusikan listrik. Kesiapan Pemkab Jepara ini ditunggu hingga sebelum 1 Juli 2016.
Bupati Jepara yang memimpin langsung pertemuan, sangat well come menyambut pembangkit listrik dari energi terbarukan. Utamanya yang akan dilaksanakan di Pulau Parang, Nyamuk dan Genting. Diakunya, hingga saat ini baru dapat menikmati listrik 6 jam setiap harinya. Itu saja bila tidak ada gangguan maupun keterlambatan supali bahan bakar.
Secara prinsip Pemkab menerima dengan tangan terbuka dan akan berupaya memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diperlukan. Namun melihat besaran anggaran yang harus disediakan, Asisten II sekda beserta Kepala Dinas ESDM mengusulkan untuk dapat meminimalisir biaya baterai.
Dengan demikian hal itu tidak terlalu memberatkan APBD Kabupaten Jepara. Di samping itu, meminta penyerahan hibah dapat langsung ke Pemkab Jepara. Biaya pembelian baterai dapat dibahas bersama Dewan dan masuk dalam APBD. Dengan demikian pelaksanaan penganggaran baterai dari tahun ketahun berjalan lancar. ( Humas/SB/Eyv).