:
Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 9 Juni 2016 | 10:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 543
Bitung, InfoPublik - Pemerintah Kota Bitung sudah menerbitkan surat larangan beroperasinya tempat hiburan seperti, karaoke, klub malam, dan lainnya selama Ramadan di wilayah Kota Bitung.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung Julius Waraow, Selasa (7/5).
Waraow mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang melangar. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan sebelum dan selama Ramadan.
"Surat edaran ini nomor 200/BKDP/242/VI/2016 dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan 1437 H bagi umat Islam di Kota Bitung dengan ini disampaikan himbauan kepada saudara pemilik Pub, Cafe Karoke dan Discotheque untuk menutup sementara kegiatan terhitung, Senin 6 Juni 2016 awal puasa hingga Selasa 5 Juli hingga Jumat 8 Juli 2016 ," jelas Warouw.
Ia menambahkan, nanti kami kerja sama juga dengan aparat kewilaya dibantu lurah RT/RW. Soal sanksinya seperti apa. Kami akan menindak lebih tegasnya kalau sudah diperingatkan masih juga melanggar
"Kalau itu fungsinya tempat hiburan tidak boleh. Kalau tempat resmi untuk keyboard silahkan,"pungkasnya. (MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)