:
Oleh MC Kota Bitung, Selasa, 7 Juni 2016 | 12:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 462
Bitung, InfoPublik – Wakil Walikota (Wawali) Bitung Maurits Mantiri kini mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Bitung untuk memiliki surat keterangan bebas narkoba.
"Hal itu bertujuan untuk membersihkan PNS jajaran Pemko dari penggunaan narkoba serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba,"ujar Mantiri, Senin, (6/6) di kantornya.
“Surat keterangan itu nantinya akan menjadi salah satu persyaratan para PNS untuk mengurus administrasi seperti kenaikan pangkat dan sebagainya,” katanya.
Ia menyatakan telah meminta instansi terkait untuk mengkaji agar surat keterangan bebas narkoba masuk sebagai administrasi PNS yang harus dimiliki.
“Aturannya seperti Perda juga akan kita siapkan agar tiap PNS diwajibkan memiliki surat keterangan bebas narkoba,” katanya.(MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)