Tempat Hiburan Wajib Tutup Pada Pekan Pertama Ramadan

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 6 Juni 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 274


Sleman, InfoPublik - Guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tempat atau usaha hiburan di Kabupaten Sleman diwajibkan tutup pada pekan pertama Ramadan 1437 Hijriah.‬

"Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto , Minggu, (5/6).‬

Menurut Joko, berdasarkan Perbup tersebut, usaha hiburan umum yang meliputi kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain sejenis wajib tutup.‬

"Selain itu, untuk jam operasional juga harus menyesuaikan. Untuk usaha hiburan kafe, karaoke dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB," ujarnya.‬

Kemudian usaha game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB untuk malam hari.‬

"Sedangkan salon, Spa, panti pijat refleksi dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," katanya.‬Joko menambahkan, aturan itu dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif selama puasa.‬

"Bagi pegawainya juga diimbau untuk menyesuaikan. Dengan berpakaian yang pantas dan sopan," katanya.‬ Ia juga mengatakan, pengusaha dan pegawai tempat hiburan diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan usahanya.‬

"Bagi yang melanggar, penindakan yang dilakukan dengan mencabut izin gangguan (HO)," katanya. (MC.Kab. Sleman/Eyv)