:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 1 Juni 2016 | 13:57 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Palembang, InfoPublik - Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengemukakan, gratifikasi adalah awal perbuatan korupsi yang lebih besar, dan korupsi seringkali berasal dari kebiasaan yang tidak disadari. Pemberian dari atasan ke bawahan bukan gratifikasi, tetapi kalau pemberian dari bawahan ke atasan adalah grafitikasi.
Sekda Mukti Sulaiman menyatakan hal itu saat bimbingan teknis aturan gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi, di Palembang, pekan lalu.
Acara ini kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan pesertanya dari pemerintah daerah, kabupaten/kota se-Sumsel.
Menurut Mukti, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi uang, pemberian barang yang tidak wajar, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dinas, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Terkait pelatihan-pelatihan pengendalian gratifikasi, Mukti mengatakan akan dijelaskan seperti aplikasinya dan akibatnya. Untuk pencegahannya pun nanti melibatkan Inspektorat provinsi, kota maupun kabupaten. “Kami harapkan kedepan pelaksanaan jalan Pemerintah semakin baik dan bersih,” ujar Mukti.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Sugiarto menambahkan, ada beberapa langkah yang diambil KPK dalam program pengendalian gratifikasi yang sedang dijalankan.
“Kita mencoba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi”, ujarnya.
Dia berharap, tertibnya peraturan Gubernur pengendalian gratifikasi dapat tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang baik, sehingga provinsi, kabupaten/kota bebas dari korupsi.
“Dalam undang-undang itu tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika kita memberi, dan pemerasan jika kita meminta Bahkan perbuatan meminta bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” ujar Sugiarto. (*/Yunani/Hidayatullah/toeb)