:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 1 Juni 2016 | 13:51 WIB - Redaktur: Tobari - 493
Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Pelarangan ini melalui surat edaran Walikota Palembang.
Adapun tempat-tempat hiburan malam yang diwajibkan untuk dilakukan penutupan , antara lain diskotek, klub malam, bar, tempat karaoke, tempat biliar, panti pijat.
“Untuk menjaga dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, semua tempat hiburan malam ini akan ditutup. H-1 Ramadhan, semua tempat hiburan malam wajib tutup,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Palembang, Kurniawan, Selasa (31/5).
Ia menyebutkan pula, Pol PP Kota Palembang akan melakukan eksekusi dan memantau tempat hiburan malam di Palembang selama Ramadhan.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Palembang Dedi Harapan, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo. “Penutupan tempat hiburan ini paling cepat hingga H+2,” ujar Dedi.
Bagi tempat hiburan malam yang masih buka atau tidak menaati peraturan, Pol PP akan menindak tegas. “Sanksinya mulai dari surat teguran, (SP) pertama hingga SP 3, sampai penutupan secara paksa,” kata Dedi.
Ia melanjutkan, Sat Pol PP Palembang akan bekerja sama dengan Polresta, TNI dan Denpom. Satuan Pol PP Palembang juga akan menyebar 16 tim di 16 kecamatan.
“Satu tim terdiri dari 5-10 orang. Total ada sekitar 90 hingga 150 orang personel yang disiapkan. Tugas mereka memantau jika ada tempat-tempat hiburan yang masih buka di bulan Ramadhan,” kata Dedi Harapan. (*/Wahyu/Hidayatullah/toeb)