:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 1 Juni 2016 | 13:46 WIB - Redaktur: Tobari - 668
Palembang, InfoPublik - Serapan pajak bumi dan bangunan di Kota Palembang, hingga triwulan kedua baru terealisasi sebesar Rp6 miliar dari target tahun ini Rp107 miliar.
“Ini dapat dimaklumi karena kami baru menyebarkan SPPT beberapa minggu lalu ke wajib pajak. Sehingga masyarakat yang baru membayar PBB baru mencapai 6% lebih,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Hermansyah, pekan lalu.
Ia menyatakan Dispenda terus menggali potensi pajak dari BUMN, BUMD, perusahan besar, perhotelan dan lainnya untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Dispenda juga akan menyamakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk meningkatkan pendapatan pajak. “Misalnya, seluruh nilai harga jual tanah di Jalan Sudirman sama, baik itu yang berada di belakang maupun di depan. Dengan upaya-upaya itu diharapkan target Rp107 miliar pada tahun ini bisa terwujud,” ujar Hermansyah.
Untuk mencapai target, Dispenda juga melakukan update data. Ini karena SPPT yang disebarkan ke Wajib Pajak masih ada kesalahan, seperti kekeliruan alamat rumah, nomor rumah, dan sebagainya. “Masyarakat yang merasa ada kekeliruan silakan melakukan komplain,” ujar Hermansyah.
Ia memprediksi hingga September tetap akan ada masyarakat yang membayar PBB. Adapun deadline pembayaran hingga 31 September. (*/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)