:
Oleh manadokota, Selasa, 31 Mei 2016 | 19:13 WIB - Redaktur: Tobari - 758
Manado, InfoPublik – Pemerintah Kota Manado, melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Manado, melaksanakan rekonsiliasi data indikator urusan pemerintahan yang selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan tipologi serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja SKPD.
Rekonsiliasi dilakukan selama lima hari, mulai Selasa 31 Mei 2016 dan berakhir Senin 6 Juni 2016, dengan melibatkan 18 SKPD.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 217, bahwa bentuk perangkat daerah diklasifikasikan dalam tiga tipologi.
Tipe A yang dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B yang dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang kecil.
Dinas Komunikasi dan Informatika yang mendapatkan giliran keempat pada hari pertama berhasil meraih skor 868, dengan pengali 1.1, nilai akhir mencapai 955 dengan Tipologi A.
Kepala Dinas Kominfo Kota Manado Yohanis B. Waworuntu, A.Md.LLAJ,S.E, M.Si. mengemukakan, sebagai perwujudan Visi Manado Cerdas 2021 yang sebentar lagi akan dituangkan dalam RPJMD Kota Manado 2016-2021.
“Selaku instansi teknis pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Informasi dan Komunikasi Publik, serta Telekomunikasi, kami sangat dibantu oleh arahan dan petunjuk Walikota GS Vicky Lumentut yang telah menugaskan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi,” katanya.
Meskipun belum genap sebulan, penguatan dan pendampingan terhadap kami sangat intens, sehingga kami dapat menampilkan akurasi data yang representatif.
“Di pihak lain, assessment dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui beberapa kali penyelenggaraan Bimtek Kelembagaan, sangat membantu dan memudahkan kami melaksanakan rekonsiliasi,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, di antara 4 SKPD yang melaksanakan rekonsiliasi yang langsung diakses pada portal data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 2 SKPD yang berhasil mendapatkan rekomendasi tipologi A. (mc Manado/toeb)